Tak Pernah Ada Dokumen Sidik Jari Senpi dari JPU, PH : Bukti Godol Tak Bersalah 

LUBUK PAKAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuk Pakam tidak pernah mengecek sidik jari di senjata api (Senpi) dalam kasus terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Itu terungkap dalam sidang agenda sidang Duplik yang digelar di PN Deli Serdang, Senin (5/8) siang.

Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol bernama Ronald Siahaan SH MH menegaskan bahwa kejaksaan, penyidik yang menangani perkara serta anggota Brimob Polda Sumut tidak pernah mengecek sidik jari dari Senpi yang diamankan.

“Mengapa sudah sejauh ini, tidak ada dokumen atau fakta sidik jari dari Senpi yang diamankan itu. Ini sangat aneh, untuk menentukan siapa pemilik Senpi itu. Harusnya dengan tes sidik jari. Karena, dengan uji sidik jari di Senpi. Pasti akan diketahui siapa sebenarnya pemiliknya,” kata Ronald Siahaan.

Selain itu, kejaksaan hanya melakukan pemeriksaan kondisi senjata kepada Laboratorium Forensik Polda Sumut dan itu sesuai dengan replik kejaksaan.

Berita acara pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab.: 1600/BSF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. Ali Akbar S.Si, M.Si dan pemeriksa lainnya.

“Mereka hanya mengajukan itu untuk memastikan senjata itu berfungsi atau tidak. Jadi, sampai saat ini, kejaksaan belum bisa membuktikan siapa pemilik Senpi itu. Harus dengan tes sidik jari,” ungkapnya.

Menurut Ronald, majelis hakim harus membebaskan Edi Suranta Gurusinga karena tidak terbukti bersalah.

“Majelis hakim harus bisa melihat perkara ini. Replik JPU itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sampai hari ini, tidak ada dokumen sidik jari yang bisa membuktikan siapa pemilik Senpi itu. Klien kami tidak pernah memegang atau memiliki Senpi yang dituduhkan itu,” terangnya.

Selain itu, sejak kasus ini bergulir di Satreskrim Polrestabes Medan. Tim kuasa hukum sudah mendesak agar kepolisian melakukan tes sidik jari di Senpi itu untuk memfaktakan perkara.

“Tapi sampai saat ini, pengambilan sidik jari tidak pernah dilakukan kepolisian bahkan JPU juga tidak melakukan hal itu. Kami harapkan yang mulia majelis sidang membebaskan klien kami,” terangnya.

Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Yuspita ketika dikonfirmasi mengenai tidak adanya dokumen sidik jari memilih bungkam.(Tim)

#Dokumen#Godol#JPU#PH#Senpi#Sidik Jari