Terkait Hotel International Sibayak Brastagi Diduga Tak Memiliki IPAL

MEDAN – Setelah Mantan Kabid Lingkungan Hidup Kota Medan, Adnan Syam Zega angkat bicara tentang dugaan Hotel Internasional Sibayak yang diduga tak memiliki IPAL, kini Dosen Fak. Hukum UMSU, Ismail Koto, SH, MH memberikan pernyataan keras.

Hal yang sama juga disampaikan Ismail Koto, SH, MH, bahwa Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tertera pada Pasal 500 ayat (3), laporan hasil pengawasan menyatakan status ketaatan usaha atau kegiatan tidak memiliki IPAL, selanjutnya pada ayat 4, menyebutkan dalam hal kesimpulan laporan hasil pengawasan ditemukan penanggung usaha dan atau kegiatan dinyatakan tidak taat, maka pejabat pengawas lingkungan hidup memberikan tindak lanjut penegakan hukum regulasi.

“Maka pejabat pengawas lingkungan hidup memberikan tindak lanjut terkait dengan penegakan hukum administrasi, sanksi perdata, sanksi pidana, juga denda dan itu diatur dalam peraturan perundangan, dalamnya lagi ketentuan peraturan perundang-undangan apalagi bicara terkait dengan IPAL, maka pembekuan izin bisa diberikan kepada pemilik perusahaan bisnis yang sedang dijalankan itu,” Kata pria yang bentar lagi akan bergelar Doktor tersebut.

Selanjutnya Ismail Koto menuturkan bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Ketentuan UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 21 s/d Pasal 112 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 130 ayat (1).

“Menyebutkan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah wajib mengolah Air Limbahnya melalui penyediaan Sarana dan Prasarana (IPAL), kalau tidak dikelola berarti ada sanksi yang akan diberikan, bisa jadi hingga pencabutan izin dan dilakukan tindakan ditutupnya, “tuturnya.

Sebelumnnya diberitakan, Ponidi (46) mantan Chief Engineering Hotel Sibayak Internasional jalan Merdeka Berastagi, Tanah Karo, melaporkan dua pekerja Hotel Sibayak International ke Kantor Advokat Lubis And Rekan, dikarenakan tuduhan menghambat kelancaran proyek sumur bor.

Kedua pekerja Hotel Sibayak Internasional tersebut berinisial PG yang menjabat Asisten Chief Security dan LM yang menjabat sebagai Front Office Manager.

Kedatangan Ponidi langsung diterima oleh Mahmud Irsad Lubis SH dan menandatangani surat kuasa khusus untuk kelancaran penyelesaian kasus tersebut secara hukum dengan membuat laporan Dumas ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Kepada Wartawan, Mahmud Irsad Lubis menyebutkan, PG dan LM diduga ada mengirim surat kepada General Manager (GM) Hotel Sibayak Internasional yang menyatakan bahwa Ponidi ada meminta uang komisi kepada kontraktor pengerjaan sumur bor sehingga proyek pengerjaan sumur bor jadi lambat.

“Berdasarkan surat dari PG dan LM, akhirnya surat perpanjangan kontrak atas nama Ponidi tidak diperpanjang lagi sehingga Ponidi tidak bekerja lagi akibat putusan sepihak,” ujar Mahmud Irsad.

Selain itu, tambah Mahmud Irsad, kliennya tidak pernah meminta uang komisi kepada pihak kontraktor dan dibuktikan oleh surat pernyataan dari kontraktor proyek sumur bor bahwa Ponidi tidak pernah meminta uang komisi.

“Pihak kontraktor telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Ponidi tidak ada meminta uang komisi dari proyek pengerjaan sumur bor tersebut,” terang Mahmud Irsad lagi.

Oleh sebab itu, tambah Irsad, PG dan LM diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya secara tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan akan segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Poldasu.

“Kami akan mengawal kasus ini dan segera membuat Dumas ke Poldasu serta ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/2) agar diselesaikan secara hukum,” sebut Irsad didampingi kliennya Ponidi.(Irwan)

Kedatangan Ponidi langsung diterima oleh Mahmud Irsad Lubis SH dan menandatangani surat kuasa khusus untuk kelancaran penyelesaian kasus tersebut secara hukum dengan membuat laporan Dumas ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Kepada Wartawan, Mahmud Irsad Lubis menyebutkan, PG dan LM diduga ada mengirim surat kepada General Manager (GM) Hotel Sibayak Internasional yang menyatakan bahwa Ponidi ada meminta uang komisi kepada kontraktor pengerjaan sumur bor sehingga proyek pengerjaan sumur bor jadi lambat.

“Berdasarkan surat dari PG dan LM, akhirnya surat perpanjangan kontrak atas nama Ponidi tidak diperpanjang lagi sehingga Ponidi tidak bekerja lagi akibat putusan sepihak,” ujar Mahmud Irsad.

Selain itu, tambah Mahmud Irsad, kliennya tidak pernah meminta uang komisi kepada pihak kontraktor dan dibuktikan oleh surat pernyataan dari kontraktor proyek sumur bor bahwa Ponidi tidak pernah meminta uang komisi.

“Pihak kontraktor telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Ponidi tidak ada meminta uang komisi dari proyek pengerjaan sumur bor tersebut,” terang Mahmud Irsad lagi.

Oleh sebab itu, tambah Irsad, PG dan LM diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya secara tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan akan segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Poldasu.

“Kami akan mengawal kasus ini dan segera membuat Dumas ke Poldasu serta ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/2) agar diselesaikan secara hukum,” sebut Irsad didampingi kliennya Ponidi.

Terpisah, GM Hotel International Ahmad Zulham ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler, Selasa (27/2), hpnya tidak dapat dihubungi.(ahmad)

#Brastagi#Hotel International Sibayak#IPAL