DPRD Medan Minta Bangunan di Medan Sunggal Disegel

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta bangunan di Medan Sunggal disegel. Sebab, tidak memiliki izin lengkap sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

DPRD Medan minta bangunan di Medan Sunggal disegel itu Ketika Komisi IV DPRD Kota Medan meninjau bangunan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (3/6/2025).

Tinjauan di pimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung serta anggota Rommy Van Boy dan Lailatul Badri. Komisi IV sepakat agar bangunan dua pintu dan dua lantai itu disegel sebelum mengantongi izin lengkap.

“Bangunan ini disegel, karena tidak memiliki izin. Saat ini, persoalan seperti ini yang menjamur di Kota Medan. Dinas PKPCKTR supaya menerbitkan SP3 dan meneruskannya ke Satpol PP agar bangunan ini distanvas atau disegel,” pinta Rommy Van Boy.

Kepada pemilik bangunan, Van Boy, meminta agar tidak lagi melakukan pengerjaan bangunan. “Jangan lagi ada pengerjaan sebelum izin terbit setelah peninjauan ini. Tolong saling menghargai,” pinta Van Boy lagi.

Dame Duma Sari Hutagalung meminta, kepada pemilik bangunan agar mentaati aturan pendirian bangunan. “Kalau ada kendala saat pengurusan izin seperti lambatnya birokrasi dan di persulit, kasih tahu sama kami,” kata Duma.

Senada dengan itu, Lailatul Badri, meminta pemilik bangunan untuk berkenan melengkapi segala perizinan. Sedangkan, Paul Mei Anton Simanjuntak, sangat menyayangkan lalainya pihak OPD melalukan pengawasan, sehingga pembangunan berjalan lancar kendati belum ada izin.

“Pemilik bangunan agar melengkapi perizinan sesuai peruntukan. Dinas PKPCKTR agar melakukan pengawasan lebih maksimal, sehingga tidak terjadi kebocoran PAD,” pinta Paul. (AR)

#DPRDMedan