MEDAN – Legislator apresiasi Wali Kota Medan umumkan Aparatur Sipil Negara (ASN) positif pakai narkotika di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Hal ini menjadi Langkah awal untuk memperbaiki Kota Medan ke depan.
Legislator apresiasi Wali Kota Medan umumkan ASN positif pakai narkotika itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, kepada wartawan di Medan, Senin (2/6/2025).
Apa yang di lakukan Wali Kota Medan, menurut Ketua Fraksi itu, mempertegas pesan kepada masyarakat Kota Medan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus di mulai dari dalam pemerintah.
“Ini adalah langkah tepat, sekaligus mempertegas bahwa Pemkot Medan serius memperbaiki Kota Medan dengan terlebih dahulu membersihkan aparatnya dari dalam,” katanya.
Legislator dari Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu mendukung upaya berkelanjutan terkait tes urine terhadap ASN di Pemkot Medan, agar Pemerintahan Kota Medan memiliki citra lebih baik. ”Kiranya tes urine seperti ini bisa berlanjut sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparatur di Pemkot Medan,” harapnya.
Di ketahui, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengumumkan empat ASN Pemkot Medan positif narkotika. Mereka adalah AF positif alprazolam/benzodiazepin dengan resep dokter, HSS positif narkotika golongan I jenis sabu, HS positif ekstasi dan EEL positif ganja.
“Arahannya sanksi berat, minimal dicopot dari jabatan. Kalau hasil pemeriksaan terbukti berulang, potensi sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat,” kata Rico Waas.
Rico Waas mengatakan, masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari BNN dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan berlaku.
”Kita tidak akan toleransi ASN terlibat narkoba. ASN itu sudah faham apa itu narkotika. Kalau terbukti berulang, sanksinya bisa sampai pemecatan dengan tidak hormat (PDTH),” tegas Rico Waas. (AR)