Mengandung B2, Abdul Laporkan Swalayan Maju Bersama

MEDAN – Abdul Hakim Sormunda Harahap, seorang Jaksa yang baru-baru ini tuai perbincangan lantaran melaporkan Swalayan ‘Maju Bersama’ pada kepolisian.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/B/330/III/2024/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 16 Maret 2024, terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.

Abdul Hakim Sorimuda Harahap saat ini bertugas sebagai Kabag Hukum di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai).

Saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Maret 2024, dia membenarkan laporan terkait makanan haram di swalayan tersebut.

“Iya benar, saya melaporkan PT Karya Sukses Usaha Mandiri (Pasar Swalayan Maju Bersama Ringroad) ke Polda Sumut,” ujar Abdul kepada wartawan.

Mantan Kasi Datun Kejari Sergai ini mengatakan, laporan ini buntut dari dirinya menemukan makanan mengandung bahan babi (B2) di tempat (rak) di Swalayan Maju Bersama.

“Makanan mengandung bahan babi itu bercampur dengan makanan produk halal dalam satu rak,” katanya.

Dia menceritakan, kejadian bermula saat dirinya bersama belanja kebutuhan sehari-hari di Pasar Swalayan Maju Bersama, pada Minggu, 11 Maret 2024 siang.

Abdul mengaku dirinya sempat mengkonsumsi makanan yang mengandung bahan babi tersebut.

“Pada malam hari itu, saya diberikan makanan berupa kue yang dibeli oleh istri saya, disitulah saya mengetahui bahwa makanan itu mengandung bahan babi,” ungkapnya.

Mengetahui hal itu, dia berkoordinasi dengan Kabag Hukum Pemko Medan dan Kadis Koperindag Kota Medan. Mereka langsung turun mengecek ke lokasi.

Saat tiba di lokasi, ternyata benar ditemukan makanan mengandung bahan babi dicampurkan dengan makanan produk halal dalam satu rak yang bertuliskan “Aneka Barang Diskon Khusus.”

“Ini sudah kesalahan besar. Pihak perusahan seharusnya bisa memisahkan makanan halal dan makanan non-halal,” katanya.

Dia menuntut swalayan tersebut dengan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya.

Abdul berharap Polda Sumut segera menindaklanjuti laporannya, agar ada efek jera bagi perusahaan tersebut.

“Semoga Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan saya dan menindak tegas pelaku usahanya,” ujarnya.

Terpisah, Asisten Manager Swalayan Maju Bersama Jalan Ringroad Medan, Sumarlin meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut.

Sumarlin mengaku bahwa hal itu merupakan kelalaian dari karyawan baru.

“Kami memohon maaf atas kejadian ini. Ini kelalaian dari karyawan baru, kemarin pada Minggu, 10 Maret 2024) pukul 14.00 WIB, makanan yang mengandung bahan babi itu digabungkan ke makanan produk halal,” ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya akan segera membenahi tempat makanan tersebut.

“Kami segera membenahi dan meletakkan makanan non halal di tempat yang telah disiapkan dan tidak akan menggabung dengan makanan halal,” katanya.(*)

#Kabag Hukum#Maju Bersama#Pemkab#Sergai#Swalayan