PT. STTC Dinilai Tak Hormati Institusi Resmi Negara

MEDAN – PT. Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) dinilai tak hormati institusi resmi negara. Sebab, tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Medan.

PT. STTC dinilai tak hormati institusi resmi negara itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, di Kantor DPRD Kota Medan, Senin (19/5/2025). RDP digelar terkait dugaan penimbunan paluh atau anak sungai di kawasan Belawan.

Seyogyanya, RDP digelar untuk membahas dampak lingkungan akibat aktivitas penimbunan tersebut. “Kita sangat sayangkan ketidakhadiran PT. STTC. Padahal, kehadiran mereka penting untuk memberikan klarifikasi langsung atas dugaan penimbunan paluh yang berdampak terhadap sistem drainase dan potensi banjir di Belawan,” ujar Zulham.

Terkait klaim tanah tersebut milik PT. STTC, menurut Zulham, harusnya bisa disampaikan dalam rapat sehingga bisa terang benderang. “Soal klaim tanah, itu sah-sah saja. Kalau mereka memiliki itu, sebaiknya bisa hadir di rapat dan menunjukan bukti tersebut, sehingga permasalahan yang selama ini menjadi kegaduhan masyarakat bisa dicari akar dan penyelesaiannya,” ungkapnya.

Zulham juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Balai Wilayah Sungai Sumatera (BBWS) I. Menurutnya, BBWS I tidak menunjukkan pengawasan maksimal terhadap pengelolaan sungai di wilayah Kota Medan, khususnya di kawasan pesisir.

“Sebagai pihak yang memiliki otoritas pengelolaan sungai, seharusnya BBWS lebih proaktif. Fakta ada penimbunan di aliran sungai dan tidak ada tindakan nyata, menunjukkan lemahnya kontrol mereka,” katanya.

Komisi IV DPRD Kota Medan, kata Zulham, akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menandatangi kembali pihak PT. STTC dan BWSS I untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut lingkungan hidup serta keselamatan warga Belawan,” katanya. (AR)

#DPRDMedan