Robi Barus Nilai Kantor Imigrasi Belawan Kurang Memadai

MEDAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, nilai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kurang memadai untuk memberikan layanan keimigrasian, khususnya terhadap masyarakat Kota Medan.

Robi Barus nilai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kurang memadai saat Komisi I DPRD Kota Medan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Senin (12/8/2024).

Turut dalam kunjungan itu sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Abdul Rani, Jaya Sahputra, Abdul Latif, Parlindungan Sipahutar, Abdul Rahman Nasution, Margareth dan Abdullah Roni.

Secara fisik, kata Robi, bangunan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kurang memadai sebagai tempat pelayanan, bila di bandingkan dengan kantor lain.

“Kita akan mendukung agar masyarakat Kota Medan khususnya dapat merasakan kenyamanan bilamana ingin melakukan pengurusan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan,” kata Robi.

Sementara, Abdul Rani, meminta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyurati Pemkot Medan dan DPRD Medan untuk meminta hibah tanah maupun kendaraan dinas sebagai penunjang pelayanan.

“Kita siap membantu untuk memfasilitasinya, segera ajukan suratnya ke kami dan Pemkot Medan. Mudah-mudahan bisa ditampung pada APBD Kota Medan untuk peningkatan pelayanan bagi warga Kota Medan yang melakukan pengurusan layanan keimigrasian,” tambah Rani.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Andriw Guntur S Simanjuntak, memaparkan tentang kinerja dan kendala yang dihadapi kantor tersebut.

“Jika mengacu Permenkumham tentang Kantor Imigrasi Kelas II, kantor ini belum layak. Sebab, Kantor Imigrasi Kelas II harusnya memiliki luas lahan sebesar 1200 m2, sedangkan Kanim Kelas II TPI Belawan hanya 900an m2. Belum lagi untuk booth pelayanan, harus dipisah, tidak meja panjang seperti di sini,” ungkapnya.

Guntur berharap, dukungan dari DPRD Medan untuk peningkatan layanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Dalam kunjungan itu, anggota DPRD Kota Medan melihat sejumlah ruangan di kantor tersebut, di antaranya ruangan pelayanan paspor terhadap Warga Negara Indonesia (WNI). (AR)

#DPRDMedan