MEDAN – Camat dan Lurah diminta pedomasi regulasi yang ada dalam perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling). Hal ini untuk menjaga tidak terjadi perpecahan di masyarakat dalam hal dukungan kepada kandidat.
Camat dan Lurah diminta pedomasi regulasi dalam perekrutan Kepling oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menjawab wartawan di DPRD Kota Medan, Senin (21/4/2025). Statemen itu disampaikannya menyikapi delegasi warga Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli menyampaikan keberatan ke Komisi I DPRD Kota Medan dalam perekrutan Kepling.
Koordinator Komisi I itu sangat menyayangkan, masih adanya pihak kecamatan dan kelurahan di Kota Medan diduga melakukan pelanggaran mekanisme perekrutan Kepling di wilayahnya. Akibatnya, beberapa lingkungan tidak kondusif.
“Camat dan Lurah harus mempedomani Perda dan Perwal dalam perekrutan Kepling. Jangan karena ulah keberpihakan kepada salah satu calon, akhirnya menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat,” imbau Hadi Suhendra.
Pria yang akrab disapa, Hendra, itu mengingatkan Camat dan Lurah di Kota Medan tidak lagi melakukan keberpihakan terjadap calon Kepling. “ASN Pemkot Medan harus memberikan cerminan yang baik dan menciptakan suasana kondusif di masyarakat,” imbau Hendra.
Di ketahui, Komisi I DPRD Kota Medan menerima delegasi masyarakat Lingkungan 13 dan 14, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Warga kedua lingkungan keberatan atas tidak transparannya syarat dukungan calon. “Mohon keberatan kami difasilitasi dan SK Kepling supaya ditinjau ulang,” pinta Sariman warga Lingkungan 13.
Di ketahui, persoalan pengangkatan Kepling di wilayah Kota Medan masih menimbulkan persoalan. Sebab, banyak laporan keberatan warga masuk ke Komisi I DPRD Kota Medan. (AR)