Tak Punya Izin IPAL, DPRD Medan Minta PT. KAL Berhenti Beroperasi

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta PT. KAL (Karya Agung Lestari) berhenti beroperasi. Sebab, perusahaan yang terletak di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan itu tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

DPRD Medan minta PT. KAL berhenti beroperasi itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, El Barino Shah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (22/4/2025).

RDP di pimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, itu dihadiri Pengawas Lapangan PT. KAL Perdi dan sejumlah OPD terkait. “Mulai hari ini, aktivitas perusahaan harus dihentikan, karena sangat membahayakan masyarakat Belawan,” kata El Barino.

Awalnya, RDP membahas pembangunan pagar PT. KAL yang disebut-sebut tidak memiliki PBG. Saat El Barino, mempertanyakan aktivitas PT. KAL, terungkap perusahan itu melakukan pembekuan ikan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B2).

Bahkan, limbah B3 tersebut dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan melalui IPAL. Kondisi itu, menurut El Barino, pasti membahayakan kesehatan masyarakat di Belawan.

“Sampaikan ke pimpinanmu aktivitas perusahaan kalian itu harus dihentikan. Itu aja pesan kami, jangan kau tambahi jangan kau kurangi. Aktivitas perusahaan kalian itu yang berhenti atau saya yang berhenti dari DPRD ini,” tegas El Barino.

El Barino juga meminta Lurah Bagan Deli dan camat Medan Belawan agar memantau aktivitas PT. KAL. “Saya minta tolong kepada lurah dan camat agar memantau aktivitas PT KAL. Foto pembuangan limbahnya dan kirim ke WA saya,” pinta El Barino.

Desakan serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak. Bahkan, jika aktivitas PT KAL tidak segera dihentikan, Paul mengancam komisinya akan melapor ke Poda Sumatera Utara atas pencemaran lingkungan.

“Kalian jangan main-main, limbah B3 ini sangat berbahaya. Berhenti dulu beroperasi sampai izin IPA dilengkapi. Jika masih beroperasi kami akan laporkan ke Polda atas pencemaran lingkungan. Ini pidana,” tegas Paul.

Sebelumnya dalam RDP, Rut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, mengungkapkan, PT KAL sama sekali belum memiliki izin IPAL baik dari iatanaibya Maun dari Pemerintah Provinsi Sumut.

“Pada September 2024 kami sudah menyurati perusahan itu agar melengkapi izin IPAL-nya. Kolam penampungan limbah memang ada, tetapi setelah kami teliti, dokumen perizinan ya tidak ada,” kata Rut. (AR)

#DPRDMedan#ElBarinoShah