Lintas Mengabarkan

BD Sabu Ketengan Ditangkap Polsek Deli Tua

DELI TUA – Team Reskrim Polsek Delitua grebek lokasi tempat peredaran narkoba di seputaran Pama. Pelaku berinisial R (49) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pria yang di duga sebagai pengedar itu ditangkap di Jalan Delitua daerah Pamah Gg Jafar, Kelurahan Delitua Barat, Kec Delitua pada Kamis (20/2/2025).

Penangkapan pelaku setelah Team Reskrim Polsek Deli Tua mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Deli Tua Pama, ujar Kapolsek Delitua Kompol PS Simbolon, Jumat, 21 Februari 2025.

Kapolsek menjelaskan, team Reskrim Polsek Deli Tua dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu omrin Siallagan bersama Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring beserta team langsung bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan.

Sesampainya lokasi, team melihat seorang pria yang mencurigakan. pada saat akan diperiksa, pria tersebut terlihat melemparkan Dompet hitam serta bungkus plastik warna putih yang ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu, ungkap PS. Simbolon

Saat team mengintrogasi, pria tersebut mengaku bernama Rusli dan memang menjual sabu-sabu kerjanya.

Rusli juga akui baru saja menjual satu paket sabu-sabu seharga 50 ribu rupiah.

Polsek Deli Tua telah berhasil mengamankan Rusli serta barang bukti 12 paket klip sabu-sabu, puluhan klip plastik kosong, 1 buah dompet hitam, 1 Handphone merk Oppo, uang tunai sebesar Rp 57 ribu, sekop sabu, tandas Kapolsek.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai prosedur hukum, bebernya.

“Kinerja team Reskrim yang sudah. berhasil menangkap kasus ini patut diapresiasi,” terangnya.

Harapan Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon kepada masyarakat untuk sudila kiranya memberikan informasi bila ada peredaran narkoba di wilayah hukumnya pasti kita sikat habis ujarnya.

“Kami berupaya terus bila ada peredaran narkotika di wilayah Deli Tua Kami sikat habis,” jelas kapolsek.(asen)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.