Lintas Mengabarkan
Ikln bapend batubara

‘Diadili’ PN Lubuk Pakam Atas Kasus Penganiayaan, Istri : Suami saya korban kriminalisasi

DELISERDANG – Erik Barus (32), kini terpaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sebagai terdakwa. Pria berpenduduk di Limau Mungkur ini menjadi ‘tertuduh’ atas kasus dugaan penganiyayaan terhadap korban, Ferdinan Ginting. Pihak keluarga pun menyebut jika terdakwa merupakan korban kriminalisasi.

Hal ini seperti disampaikan Kuasa Hukum korban Erik Barus, Albasius Depari SH dan pihak keluarga kepada wartawan. Menurut mereka, aksi kriminalisasi itu dimulai dari Polsek Talun Kenas.

“Jadi seperti ini, kami kuasa hukum masuk di tengah persidangan. Nah, setelah kami pelajari, banyak ditemukan kejanggalan dalam kasus ini,” kata Alba didampingi keluarga Erik Barus, Rabu (25/3).

Ia menjelaskan, jika dalam laporan korban Ferdinan Ginting di Polsek Talun Kenas bahwa dirinya terluka akibat ada benturan antara dirinya dan terdakwa hingga mengakibatkan bibirnya pecah, tidak benar. Dimana saat ketika itu mereka terlibat cek-cok atas persoalan tanah saat itu di Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir. Hal itu dibuktikan dengan bukti vidio yang dimiliki oleh pihak terdakwa.

“Jadi tidak ada korban terluka akibat benturan dengan terdakwa, ada semua vidionya dari awal hingga akhir. Apalagi, korban mengaku tangannya lebam dan bengkak akibat terjatuh karena ditarik oleh terdakwa, padahal dia jatuh sendiri. Ini sangat lucu sekali. Terlihat semua di dalam rekaman amatir yang direkam langsung oleh istri terdakwa. Bahkan saat pertikaian itu dan si Ferdinan Ginting jatuh sendiri, masih ada perangkat desa di lokasi. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi – saksi. di mana mereka menyaksikan langsung kejadiaan tersebut,” jelas Alba.

Oleh karena itu, lanjut dia, mereka kuasa hukum sangat kecewa dan keberatan dengan Majelis Hakim yang kurang bijaksana dalam sidang Senin kemarin. Sebab, kata dia, majelis hakim menolak saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum, istri terdakwa dan kakak terdakwa. Padahal, dalam hukum acara pidana pasal 169 KUHPidana dijelaskan dengan jelas keluarga bisa jadi saksi.

“Namun JPU keberatan sehingga hakim menolak saksi kami. Padahal terdakwa tidak keberetan. Seharusnya majelis memberikan istri dan kakak terdakwa memberi kesaksisian,” sambung dia.

Untuk itu, sebut dia, ia meminta kebijaksanaan dan keadilan dari majelis hakim PN Lubuk Pakam. Mereka juga berharap agar majelis hakim mengambulkan permohonan penangguhan penahanan terdahap terdakwa. Karena memang, dia bilang, ini memang bentuk kriminalisasi.

KELUARGA TERDAKWA

Istri terdakwa, Desy Tambunan mengaku jika kejadiaan di perladangan Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir pada 16 Desember 2024 lalu tidak pernah ada aksi penganiyayaan. Sebab, kata dia, ia dan keluarga berada di lokasi sambil merekam vidio memakai kamera handohone. Dalam rekaman mereka, tidak ada benturan antara suaminya dan korban. Apalagi Ferdinan Ginting yang mengaku tangannya bengkak karena suaminya, itu semua palsu. Faktanya, dia jatuh sendiri ketika hendak menghardik mereka.

“Semua perlakuan mereka disaksikan oleh perangkat desa Desa Negara, yang saat itu berada di lokasi dan mereka telah bersaksi untuk meringankan suami saya. Tega sekali polisi dan jaksa yang melakukan ini kepada suami saya dan keluarga saya. Saya akan berjuang, demi keadilan dan hak-hak suami saya yang telah mereka rampas,” tukasnya dengan uraian air mata.(ahmad)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.