MEDAN – Modus diduga judi Batu Goncang di kawasan kuliner Yanglim Building, Jl. Emas, Sei Rengas II, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, berkedok kumpul dan bernyanyi.
“Penyelenggara mengundi saat bernyanyi diiringi lagu dan mengambil 97 batu bernomor,” kata narasumber, Selasa (15/4/25).
Inisial AM mengatakan, yang diduga perjudian tersebut cukup unik karena menggabungkan antara perjudian dengan kesenian seperti permainan Kim Pariaman asal Sumatera Barat.
Para pemain yang mengikuti perjudian akan membeli kupon seharga Rp20.000 dan di kupon terdapat nomor secara acak.
Nantinya apabila nomor keluar akan dicoret angka tersebut. Apabila batu undian mencapai satu baris, maka akan mendapatkan hadiah 1-2 gram emas yang bisa diuangkan.
Mereka menggunakan “food court” sebagai tempat bermain judi untuk mengelabui pandangan orang dari luar. Ajakan untuk ikut dalam permainan ini melalui selebaran yang ditempel di area tersebut.
“Kalau di ‘food court’ kan orang mikir ngapain nih? Acara ngumpul makan-makan, karena bikin flyer-nya itu acara kumpul-kumpul,” kata dia.
Adapun pasal yang dikenakan yakni, Pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 10 tahun.(tim)