BELAWAN – Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang tersangka tindak pidana narkoba di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Tersangka adalah Deni alias Deni Fadila (39) warga Helvetia.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterima oleh Satnarkoba terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut pada Jumat (2/2/24).
Dari hasil pengembangan informasi, petugas langsung melakukan operasi dan berhasil menangkap tersangka di Pasar IV Desa Helvetia. Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu, 8 lembar plastik klip yang digunakan untuk membungkus narkotika, 1 unit handphone merk Oppo warna biru muda dan 1 buah tas sandang warna hitam. Ungkapnya. Sabtu (3/1).
“Modus operandi serta peran tersangka dalam peredaran narkoba di Pasar IV Desa Helvetia sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika,” bebernya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan menggali informasi lebih lanjut terkait jaringan dan pasokan narkoba yang dapat membahayakan masyarakat di sekitar Pasar IV Desa Helvetia. Tandasnya.(*)