MEDAN – Joe membunuh Mutia dengan melakukan kekerasan sebelum berhubungan badan. Joe diduga melakukan Sadomasokisme, yaitu aktivitas seksual yang melibatkan penyiksaan pasangan.
Joe kemudian, menjanjikan upah Rp 300 juta kepada pelaku lainnya untuk mengubur jasad Mutia. Namun jasad Mutia bukan dikubur, tetapi dimasukkan dalam tas dan dibuang di Tahura, Kabupaten Karo, ungkap Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Senin (28/10) malam.
Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan aktor utama dalam kasus jasad wanita bernama Mutia (25 tahun) yang dibuang dalam tas terbungkus seprei di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kabupaten Karo, Sumut.
Aktornya adalah Joe Frisco Johan (36 tahun) yang merupakan seorang pengusaha bihun di daerah Siantar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menyebut Joe sebelumnya pernah menjadi terlapor dalam lima kasus kriminal.
“Kemudian keterangan lain dari tambahan dari kasus ini adalah bahwa tersangka utama saat ini sudah kita didatakan ada terlibat dari 5 laporan polisi yang dilaporkan,” kata Sumaryono pada Senin (28/10).
“Di mana yang dua sudah selesai dan 3 masih dalam proses penyelidikan di beberapa polres,” sambungnya.
Sumaryono menyebut adapun lima laporan tersebut terkait aksi penganiayaan dan pengancaman. Namun, tidak dirinci secara detail.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Namun, baru 5 orang yang berhasil ditangkap. 2 di antaranya adalah oknum polisi. Sementara, dua lainnya masih buron.
Mutia sebelumnya tewas pada Minggu (20/10). Lalu, jasadnya ditemukan pada Selasa (22/10) oleh seorang penyapu jalanan.(red)