BENGKALIS – Penjual sekaligus pemilik Toko Mas Samudra di Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang berlokasi di Komplek Pasar Mandau, jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Duri Timur, kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau berinisial MI (48) ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.
MI ditetapkan tersangka lantaran menjual Emas Oplosan 22 Karat berbahan dasar Perak yang disulap menjadi ‘Emas KW’ dengan bantuan larutan Aqua DM dan serpihan emas seberat 0,3 Miligram sejak tahun 2021 lalu. Praktek kejahatan pelaku terbongkar mencuatnya keresahan ditengah masyarakat atas peredaran diduga emas palsu di wilayah Duri.
Kapolres Bengkalis yang mewakili Wakapolres Kompol Anton Rama didampingi Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel pada Kamis siang (31/7) gerak cepat memaparkan penanganan kasusnya dihadapan awak media.
Kabar menggemparkan tersebut tentu bikin masyarakat di Kota Minyak geger. Pasalnya, cukup banyak masyarakat yang diduga menjadi korban kejahatan sang pemilik toko Mas Samudra demi mengais rezeki.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mulai mengoplos emas berbahan dasar Perak sejak tahun 2021 hingga sekarang 29 Juli 2025,” kata Kompol Anton.
Perhiasan tersebut, kata dia, diakui tersangka sebagai produk palsu yang dioplos. Meski demikian, terdapat beberapa jenis emas asli yang dijual pada toko tersebut. “Presentase perhiasan emas produksi sendiri (Palsu) berkisar 80% dan perhiasan emas hasil beli dari pelanggan berkisar 20%. Seluruhnya dipajang pada etalase toko dan kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” tegasnya.
“Untuk perkiraan korban masih dalam pendataan, dan sampai saat ini masih terus bertambah. Terhadap pelaku, disangkakan melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 378 KUHP,” pungkasnya.(*)