MEDAN – Polisi diminta untuk menangkap pemilik judi tembak mesin tembak ikan Desa Marindal Kecamatan Patumbak dan Delitua yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang didapat, Kamis (17/4), lokasi judi tembak itu berada di Jalan Lantasan Lama, Gang Besi, terdapat dua unit mesin tembak ikan. Lalu, Jalan Perjuangan, Desa Patumbak Kampung, terdapat satu unit mesin tembak ikan.
Kemudian, di Jalan Pasar 12 Marindal I, Gang Jorema, tepatnya di warung kopi dekat kolam pancing dan di Jalan Bunga, Tanjung Marindal I, tepatnya di warung kopi ada satu unit mesin judi tembak ikan.
Kuat dugaan pengelola sejumlah titik atau lapak judi mesin tembak ikan itu bermarga Naibaho dan Saragih. Kepada wartawan seorang pria yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan praktek perjudian ketangkasan itu beroperasi 24 jam dan dijaga oleh pria dan wanita.
Bahkan pihak kepolisian Polsek Patumbak, Polrestabes Medan belum mengamankan pengelola mesin tembak ikan tersebut. Untuk itu, ia berharap agar pihak kepolisian Polrestabes Medan segera menggerebek dan menangkap pengelola judi tembak ikan yang meresahkan.
Terpisah, Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani, segera menindaklanjuti adanya praktek perjudian tembak ikan di wilayah Patumbak dan Delitua tersebut. “Terima kasih informasinya bang. Segera ditindaklanjuti,” tegasnya.(red)