MEDAN – Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang kesehatan, Jusup Ginting Suka SE Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 Tahun 2012Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Dalam penjelasan, Jusup kembali ingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan. Selain itu, wajib memiliki data administrasi penduduk (Adminduk) berupa Kartu Keluarga (KK) yang ber barcode, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah terdaftar di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, apabila ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.
Hal itu dikatakan Jusup pada kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, sesi pertama di Jalan Brigjend Zein Hamid Titi kuning Gang Ladang, Minggu (9/2).
Jusup menekankan, bahwa warga Kota Medan sangat beruntung, karena nantinya Pemko Medan akan memberlakukan program Universal Health Coverage (UHC), di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Perlu digaris bawahi, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang maksimal, masyarakat harus memiliki Kartu Keluarga (KK) ber barcode dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah di online kan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan,” katanya.
Menurut Jusup, terbukti program UHC telah banyak membantu dan meringankan beban masyarakat saat berobat ke Puskesmas, maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta dengan gratis.
“Agar tidak timbul masalah saat ingin berobat secara gratis, seluruh berkas berupa KK dan KTP wajib dibawa,” jelasnya.
Mengenai fasilitas layanan kesehatan bagi anak balita, diupayakan setelah anak itu lahir agar dimasukkan dalam KK, sehingga saat membutuhkan pelayanan kesehatan dapat tercover di program UHC, tandasnya.(paleski)