Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Kakek 65 Tahun Cabuli 5 Bocah Ingusan, 2 Anak Yatim

MADINA – Polres Mandailing Natal (Madina) sepertinya tidak mampu menangkap tersangka pedofil terhadap anak. Sebab, 9 bulan sudah kasus berjalan di tempat tanpa tindak lanjut. Padahal tersangka sudah berstatus sebagai tersangka.

Bahkan, diinformasikan jika tersangka kini berkeliaran di Kota Medan. Ini tampangnya.

Kuasa Hukum para korban, Muhamad Sulaiman SH kepada wartawan, Sabtu (2/8) mengatakan, salah satu kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B/355/XII/2024/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 9 Desember 2024. Di mana, kata dia, ada 5 korban yang telah menjadi korban dan sedang berproses hukum.

“Tapi saya menyakini jika korban bisa bertambah,”katanya.

Nah, lanjut dia, kasus ini awalnya dilaporkam oleh para korban tanpa kuasa hukum. Namun seiring berjalannya waktu para korban tidak kunjung mendapat kepastiam hukum dari unit PPA Polres Madina, bahkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tidak kunjung diterima. Atas hal itu, para korban lantas menunjuk dirinya senagai kuasa hukum.

“Jadi setelah kita tangani, pihak PPA Polres Madina merespon. Kemudian penyidik langsung mengirim SP2HP dengan uaraian penetapan tersangka terhadap terlapor, Narsul, warga Martubung, Medan Marelan,” terang dia.

Diketahui, atas tersangka Nasrul penyidik berencana akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mempersempit ruang gerak tersangka.(ahmad)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.