MEDAN – Pihak Medan Country Club membantah jika lokasi perjudiaan yang diberitakan lintaswarta.net dan telah digerebek team gabungan, Rabu (26/2/25) lalu, merupakan lahan milik Medan Country Club, melainkan diluar Medan Country Club.
Adapun, bantahan itu terkait pemberitaan “Hari Ini Grand Opening! Afung dan Ayang Panitia Judi Dadu di Medan Country Club”
Hal ini disampaikan kuasa hukum Medan Country melalui surat bantahan yang dikirim ke email redaksi lintaswarta.net. Mereka mengklaim jika MCC adalah lokasi wisata dan bukan tempat perjudiaan. MCC menegaskan jika lokasi perjudiaan diluar management Medan Country Club.
Pihak lintaswarta.net menyatakan bahwa redaksi menerbitkan pemberitaan berdasarkan informasi dengan dikuatkan oleh penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut. Redaksi hanya menulis sesuai informasi dan tidak menyudutkan pihak siapapun terutama MCC. Jika MCC keberatan redaksi tentu bersedia menerbitkan hak jawab sesuai UU Pers 1999 nomor 40.
Team Gabungan
Sementara seperti rilis yang diterima dari Polda Sumut kepada wartawan, diketahui bahwa – Tim gabungan Polda Sumut dan TNI memeaskan telah diadang warga saat menggerebek lokasi perjudian di Kawasan Medan Country Club, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (26/2/2025).
Kasubdit III Jatanras Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai praktik perjudian jenis dadu di lokasi tersebut. Namun, sebelum tiba di tempat, aparat diadang warga.
“Operasi tersebut sempat mengalami hambatan akibat perlawanan dari ratusan warga yang melakukan blokade jalan serta membakar ban bekas untuk menghalangi aparat gabungan memasuki lokasi,” ujar Jama dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2).
Bahkan, Polda Sumut juga menyebut jika otak pelaku dari perjudiaan itu berinial AF.(red)