Lintas Mengabarkan
Ikln bapend batubara

Korban Kriminalisasi Kirim Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo, 1 Keluarga Terancam Masuk Penjara di Sumut

MEDAN – Seluruh keluarga terduga korban kriminalisasi hukum di Sumatra Utara (Sumut), menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Mereka menganggap bahwa hukum telah “mati” di Sumut. Tidak adalagi kebenaran dan keadilan. Mereka juga telah mengirim surat tersebut kepada Presiden Prabowo.

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

Deli Serdang, 16 April 2025

Perihal: Menuntut Keadilan

Lampiran : Bukti Screenshot dari Vidio

Kepada YTH :

Bapak Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Semoga Tuhan senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan dan kesabaran kepada Bapak Presiden Republik Indonesia .

Perkenankan, saya istri korban kriminalisasi dari Sdra Eryik Barus yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap Ferdinan Ginting pada tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 16.47.

Bukti-bukti Eryik Barus tidak ada melakukan Penganiayaan diantaranya :

1. Saya mempunyai bukti video yang saya rekam menggunakan HP (Handphone) pribadi saya saat kejadian tanggal 16 Desember 2024. Terlihat tangan Ferdinan Ginting lebam akibat terjatuh sendiri, lecet pada bibir atas Ferdinan Ginting bukan karena antukkan Eryik Barus dibuktikan dengan video rekaman yang awalnya Ferdinan Ginting menuduh Nurliasta Br Barus yang merauk mulutnya lanjut menuduh Eryik barus yang mengantukkan kepalanya ke area mulutnya dan terlihat juga Eryik Barus tidak ada meludah ke tubuh Ferdinan Ginting. Ini semua Rekayasa dan merupakan kebohongan.

2. Akibat dari tuduhan tersebut Eryik Barus ditahan sudah selama 45 hari ,mulai tanggal 25 Maret 2025 sampai tanggal saat ini.

3. Kejaksaan Negeri Deli Serdang tidak melaksanakan kewajiban meneliti berkas perkara penyidikan dari Polsek Talun Kenas. Alhasil, berkas Kejaksaan Negeri Deli Serdang tidak berkualitas, tidak cermat, dan cacat hukum sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 dan 3 jo Pasal 156 KUHAP. Menurut kami, Kejaksaan Negeri Deli Serdang sama seperti kurir penyidik Polsek Talun Kenas, yang menerima berkas perkara yang cacat sejak saat penyidikan, namun tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Deli Serdang.

Dalam eksepsi kami telah menyampaikan bahwa surat dakwaan mengalami kecacatan secara hukum secara formil dan materil serta surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap. Kecacatan surat dakwaan yang terang benderang yakni;

a) Kesalahan identitas nama terdakwa dalam surat dakwaan dengan identitas terdakwa dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

b) Jaksa tidak memberi izin keluarga bersaksi dipengadilan,padahal jelas pasal 169 (Kuhap) dijelaskan dengan jelas keluarga bisa jadi saksi tanpa sumpah.

4. Sekarang, orangtua Eryik Barus, Saya dan keluarga saya terancam akan masuk penjara karena ada 7 laporan polisi lagi yang akan menyusul ke persidangan. Dan semua Laporan tersebut itu adalah kriminalisasi. Kami semua difitnah oleh oknum polri dibalik semua rekayasa ini. Kami memiliki semua bukti rekaman video yang membantah semua upaya kriminalisasi terhadap kami sekeluarga.

Demikian surat terbuka ini kami buat. Surat ini merupakan suara dan jeritan kami keluarga korban kriminalisasi, dimana kami berharap dan yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto akan mendengarkan suara dan jeritan para korban kriminalisasi.

Deli Serdang, 16 April 2025
Salam Hormat Kami

Keluarga Dikriminalisasi

Desy Christina Tambunan S.Pd

Tembusan Yth :

1.Kejaksaan Agung Republik Indonesia

2.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

3.Kapolda Sumatera Utara

4.Kementrian Hukum dan HAM

5. Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara

6. Gubernur Sumatera Utara

7. Kapolres Deli Serdang

10. Kapolri

11 .Kadiv propam

12. Bupati Deli Serdang.(ahmad)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.