MEDAN – Seorang pria yang berprofesi sebagai driver ojek online (Ojol) nekat mengaku menjadi korban begal atau perampokan sepeda motor. Alih-alih mendapat simpati banyak orang, pria berinisial TH (36) warga Kampung Lalang Medan Sunggal ini malah berujung ke jeruji besi tahanan Polrestabes Medan, Kamis (10/10/2024).
Aksi konyol TH ini dilakukan karena sepeda motor yang digunakannya selama 2017 menjadi driver Ojol raib di sebuah tempat kost di Kota Medan. Parahnya, saat hilang, ia tengah selesai menghisap narkoba jenis sabu.
Di hadapan polisi, ia sengaja beralasan dibegal untuk mencari simpati dari istrinya agar tidak dimarahi. Apalagi, ia takut kalau hubungan gelap bersama teman wanitanya diketahui.
“Motifnya agar mendapat simpati dari masyarakat dan istrinya karena dia lagi ada masalah pribadi dengan istrinya terkait memiliki WIL (Wanita Idaman Lain),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, saat memaparkan ungkapan kasus tersebut di ruang Reskrim Mapolrestabes Medan, Kamis (10/10/2024) sore.
Pria bertubuh gempal ini mengaku jadi korban begal hingga sepeda motornya hilang d kawasan Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada tanggal 8 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, TH mengaku dipepet 4 orang pria mengendarai 2 sepeda kotor. Lalu TH mengaku ditodongkan senjata tajam (sajam) sehingga tak mampu melawan dan sepeda motornya dibawa kabur.
“Untuk mengelabui masyarakat, dan juga istrinya, TH lantas sengaja mengoyak celananya dan dengan pakaian Ojol yang dikenakannya ia memviralkan berita hoaks tentang pembegalan itu. Di hari itu juga ia mendatangi Polsek Sunggal untuk membuat laporan,” terang Kompol Jama Purba.
Polisi yang mencermati laporan TH, merasa ganjal. Dari hasil penyelidikan dan introgasi yang dilakukan, ternyata TH diketahui telah berbohong.
“Dari hasil test urine yang kita lakukan, ternyata korban yang jadi pelaku ini (TH) baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Modus ini baru pertama kali dilakukannya,” ungkap Kompol Jama Purba.
Sementara TH mengaku bahwa sebenarnya sepeda motornya memang kehilangan di kost teman wanitanya usai pesta sabu.
“Teman wanita saya itu merupakan langganan ojek online saya secara offline,” katanya yang mengaku menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku pun digiring ke dalam tahanan Mapolreatabes Medan. Polisi turut mengamankan barang bukti baju Ojol serta celana yang sengaja dikoyak dan dipakainya saat memviralkan video pengakuannya dibegal. “Pelaku melanggar Pasal 28 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegas Kompol Jama Purba.(*)