MEDAN – LINKKAR (Lintas Kajian Kaum Gerakan) geruduk Gerai Mie Gacoan di Jalan SM Raja, Medan Kota, Kota Medan, Rabu (30/10). Massa menuding pihak Mie Gacoan diduga telah melakukan tindak pidana melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan kegiatan usaha tanpa izin.
”Kami minta Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar segera memeriksa dokumen izin pengusahaan air tanah (SIPA) PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacon. Kami menduga jika hingga hari ini pihak Mie Gacoan telah memanfaatkan air tanah tanpa izin,” ujar Koordinator Aksi, Ihksan Harahap dalam orasinya.
Lebih lanjut, dia mengatakan agar Polda Sumatera Utara juga menindak tegas Pimpinan PT Mitra Bali Sukses, jika terbukti melakukan perbuatan dugaan melawan hukum sebagaimana pasal 70 huruf c undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Disebutnya, hal itu sebagai bukti tindakan tegas dan tidak tebang pilih Polda Sumatera Utara dalam penegakan hukum.
”Tadi kami juga sudah melakukan aksi demonstrasi ke Poldasu dan Polrestabes Medan. Kami akan terus menyuarakan ini hingga adanya tindakan hukum tegas bagi pengusaha yang hanya ingin mengambil untung tanpa memperdulikan peraturan dan undang-undang yang berlaku, ” tandasnya.
Menyikapi aksi itu, pihak Mie Gacoan mengutus seorang Pegawainya untuk memberi tanggapan. Namun sayangnya, jawaban pegawai itu malah membuat suasana semakin ricuh karena pegawai itu mengaku baru saja mengetahui aksi massa itu dari pihak Kepolisian Polsek Medan Kota yang mengawal aksi itu.
”Kalau pihak pimpinan mau dihadirkan hari ini tidak bisa karena kan dari Jakarta jadi tidak mungkin. Dari saya itu aja Bang,” ucapnya singkat.
Selain itu, gerai Mie Gacoan diduga tidak memiliki IPAL dan AMDAL sehingga diduga sengaja mencemari lingkungan hanya demi keuntungan. Pihak terkait yakni Kepala BLH Kota Medan, M Husni dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar yang telah dikonfirmasi mengakui bahwa gerai Mie Gacoan tidak miliki IPAL dan AMDAL, imbuhnya.(red)