TANGGAMUS – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan di daerah tersebut, Senin (11/11/2024).
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berinisial HS (48) dilakukan setelah timnya menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Kami menerima informasi terkait perjudian Togel di Pekon Kalirejo. Selanjutnya, tim kami segera melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti,” jelas Iptu Tjasudin dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu, 13 November 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 ribu, 1 buku berisi catatan rekapan Togel, 1 pena hitam, dan 1 unit ponsel merek Oppo A71 yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aktivitas perjudian.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tim dari Polsek Wonosobo langsung menuju lokasi setelah menerima laporan warga dan mendapati HS sedang melakukan aktivitas perjudian.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan bawa ke Polsek Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Iptu Tjasudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di tengah masyarakat demi menciptakan keamanan dan ketertiban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, termasuk perjudian, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.(Rd)