MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Pasalnya, jika kedapatan membuang sampah bukan pada tempatnya, ada sanksi hukum bagi para pelanggar, baik masyarakat maupun lembaga atau perusahaan.
Penegasan itu disampaikan Rizki, saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah, Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Selamat Nomor 104, Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas, Minggu (8/9).
“Dendanya lumayan bapak/ibu, jutaan. Gak mau kan kita didenda gara-gara buang sampah sembarangan? Makanya, buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan Pemko Medan,” ujarnya.
Rizki menambahkan, sampah yang dihasilkan rumah tangga baik kering ataupun basah bisa diolah dan mendatangkan nilai ekonomi. Sampah kering seperti kertas, botol plastik dan lain-lain bisa dijadikan kerajinan tangan. Sementara sampah basah, dijadikan pupuk organik atau wadah budidaya ulat magot.
“Itu nilai ekonomi yang dihasilkan dari sampah yang kita hasilkan setiap hari dari rumah tangga kita bapak dan ibu. Tinggal kemauan kita saja yang diperlukan. Kalau butuh instruktur pelatihan mengolah sampah-sampah ini, tinggal kita ajukan saja ke lurah setempat. Pasti didukung sama lurahnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga, Anggota Komisi III DPRD Medan ini berharap kepada Pemko Medan agar segera merealisasikan permohonan armada sampah yang kerap disuarakan semua Anggota DPRD Medan. Sehingga, sampah yang tak terolah masyarakat bisa dikumpulkan dan tak berserakan di jalan yang menyebabkan timbulnya penyakit.
“Siapapun nantinya Anggota DPRD Medan yang melanjutkan tugas saya di Dapil IV Kota Medan ini, tetap siap menyuarakan aspirasi masyarakat. Saya yakin, itu. Kepada bapak dan ibu, saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga sudah menemani tugas-tugas saya selama lima tahun menjadi Anggota DPRD Medan. Semoga kita bisa bertemu di periode berikutnya,” pungkasnya. (AR)