LABUHAN DELI – Gudang Oli bekas di Pasar 9 Gas Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang diduga tercemar limbah. Pasalnya, limbah tersebut airnya keruh, bau dan mengandung Bahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Air bekas limbah B3 yang berasal dari gudang pengolahan oli bekas tersebut sangat bau. Pemiliknya berinisial B.” Kata warga yang tidak mau sebut namanya. Sabtu (20/1) sore.
Sebelumnya, warga dapat menikmati air tanah untuk minum dan mandi. Namun belakangan air mulai kerus dan bau sehingga tidak dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari.” Katanya.
Lanjutnya, Saat hujan turun, air dari gudang pengolahan oli tersebut, keluar dari sela-sela tembok pagar. Hal ini terjadi diduga akibat pengolahan limbah di gudang pengolahan oli bekas tidak dilakukan dengan benar.” Ucapnya.
Warga berharap gudang pengolahan oli bekas ini memperbaiki sistem pengolahan limbahnya. Jika tidak, tentu harus ada campur tangan pemerintah untuk menegurnya bahkan menutup pabrik ini. Harap warga.
Saat dikonfirmasi ke gudang tersebut, salah satu yang berada didepan gudang mengatakan gudang tutup, seminggu lagi baru beroprasi.
Sementara Kapolsek Medan Labuhan AKP P Sarianto Simbolon saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait gudang pengolahan oli milik Pasar 9 Gas Desa Manunggal akan mengeceknya.
“Ok, kita cek. Makasih infonya bang.” Katanya melalui WhatsApp.
Diketahui, PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harsu memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai.(*)