Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Polda Sumut Bongkar Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam

MEDAN – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang dipimpin Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH Polda Sumut resmi mengirimkan tiga surat rekomendasi kepada kepala daerah terkait untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkotika.

Ketiga tempat hiburan malam tersebut adalah:
1. Studio 21 di Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

2. DR kecamatan Sunggal

3. Dragon KTV di Jalan H. Adam Malik No. 153, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Permintaan penutupan ini bukan tanpa alasan. Ketiganya selama ini memicu keresahan publik dan menjadi sorotan luas di media sosial dan media online karena diduga kuat sebagai lokasi transaksi serta penyalahgunaan narkotika yang berpotensi memicu tindak pidana lain.

– Pengungkapan kasus Studio 21
Pada Minggu, 26 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua pelaku yakni, RS (pengedar) dan JSS (manager Studio 21 yang juga diduga sebagai bandar). Polisi menyita barang bukti 97 butir ekstasi, 15 butir pil Happy Five, serta uang tunai Rp9.000.000 hasil penjualan. Lokasi saat ini telah dipasangi garis polisi (Police Line) dan berstatus quo untuk kepentingan penyidikan.

– Pengungkapan kasus DR, pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, seorang waiters bernama RDS Ais Tata ditangkap dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Esok harinya, Jumat 16 Mei 2025, ditemukan 19 orang di empat room KTV berbeda. Setelah tes urine, 18 orang positif mengonsumsi narkoba. Lokasi juga kini berstatus quo.

– Pengungkapan kasus Dragon KTV
Pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 23.50 WIB, petugas menangkap Zul (waiters) dan RG (pengatur penjualan ekstasi) dengan barang bukti yang mengejutkan yaitu 708 butir ekstasi. Keesokan harinya, Sabtu 24 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, kembali ditemukan 25 botol Ketamine. Lokasi pun telah dipasang Police Line dan berstatus quo.

“Penutupan dan pencabutan izin ini perlu dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba. Ini langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan dan Kota Pematang Siantar,” ucap Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dengan tegas.

Dengan tindakan tegas ini, Polda Sumut berharap pemerintah daerah turut mendukung upaya memutus mata rantai peredaran narkoba demi terciptanya kota yang lebih aman, bersih, dan sehat.(asen/rel)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.