DELISERDANG – Proyek paving block di Gang Atuk Dusun 3 Sinembah Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang diduga kuat asal jadi, LIPPI minta Bupati Deli Serdang tindak rekanan dan bongkar ulang pekerjaan proyek.
Indikasi pekerjaan asaljadi ini terlihat pada pemasangan paving block yang dikerjakan tanpa proses pemadatan pondasi lahan, padahal paving block tersebut berada di lokasi lahan lembet.
Bahan paving block langsung disusun diatas lahan yang belum disirtu dan dipadatkan padahal sebagian masih becek berlumpur.
Terlihat di plank Proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh rekanan dari CV Gurki, Proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang senilai Rp 140.900.000, sumber dana APBD 2023. Pekerjaan paving block di gang Atuk Dsn 3 ini tidaklah sesuai dengan yang tercantum di plank Proyek. Bahwa di plank proyek tertulis pekerjaan di dusun 1 dan dusun V Bintang Meriah Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir.
Pengakuan seorang pekerja yang ditemui awak media ini dilokasi, Kamis (30/11/2023) bahwa pekerjaan di Gang Atuk Dusun 3 tersebut memiliki volume 300 meter (panjang 100 meter x lebar 3 meter).
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan paving blok tersebut, diduga tidak sesuai Spek dan RAB yang telah ditentukan.
Sontak hal ini jadi sorotan elemen masyarakat salah satunya dari Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumut yang meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengaudit pekerjaan tersebut karena dinilai sarat korupsi.Juga meminta Bupati Deli Serdang menindak tegas rekanan “nakal” tersebut.
“Proyek pemasangan paving blok yang pengerjaanya tanpa dilakukan pengerasan dan pemadatan lahan terkesan janggal dan asal jadi, pasalnya pengerjaan paving block yang mengabaikan standarisasi ini tidak akan berkualitas apalagi dibangun diatas lahan yang yang lembek dan yang langsung di timpah dengan aggregat tampa dilakukan pemadatan lahan terlebih dahulu”ungkap Ketua LIPPI Sumut Roni Al Hadi S.Kom, Kamis (7/12/2023).
Lanjut, Roni pemasangan kanstaen yang dilakukan secara tidur tanpa ditanam dan hanya menempel di atas tanah dan diikat menggunakan semen cor dinilai kurang kuat.
Hal ini terkesan asal asalan alias asal jadi dan kuat dugaan salah satu faktor penyebab adalah minimnya pengawasan dari pihak Dinas terkait sehingga dapat memberikan ruang para oknum pelaksana nakal yang memikirkan pengerjaan cepat beres sedikit pengeluaran dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar, tanpa memikirkan mutu kualitas bangun yang tahan lama.
Terkait hal ini kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Heriansyah Siregar ST, melalui Kabid Perkim Jefredin Purba ST yang dikonfirmasi melalui telpon belum tersambung.(*)