BELAWAN – Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Alumunium Raya Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli Kota Medan, Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib di Pintu keluar Tol Amplas.
Kasat Resnarkoba Polres Pel. Belawan, AKP Ismail Pane SH MH didampingi Ipda Supongki A.S, Aiptu Sunardi, Aida Tohom Reymond, Brigpol Fachri Muhammad SH dan Brigpol Arjuna menjelaskan, pelaku Ajis Hendra Situmeang (51) Wiraswasta, warga LK. III Sarudik Desa Sarudik Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah domisili Jalan Alumunium Raya Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli Kota Medan.
Dia (Ajis) berperan sebagai pengedar atau kurir dan Albany Listian Hadi (23) Wiraswasta, Jln. Purwosari No.56 Lingk.03 Kel. Pulo Brayan Bengkel Baru Kec. Medan Timur Kota Medan adalah supir.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jln. Alumunium Raya Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli Kota Medan ada seorang laki yang yang menjadi kurir narkotika.
Kemudian pada hari Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 09.30 Wib Personel Sat Resnarkoba Pel. Belawan melakukan penyelidikan terhadap laki tersebut yang diketahui bernama Ajis, bebernya.
Selanjutnya Personel Sat Resnarkoba melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku kurir narkotika yang diketahui bahwa terduga pelaku menaiki sebuah mobil Honda Jazz warna silver dengan No. Pol BK 1320 UR.
Kemudian sekira pukul 12.30 Wib tepat di Pintu Tol Amplas, Personel Sat Resnarkoba langsung mengamankan terduga pelaku yang berada didalam mobil yang dikemudikan oleh Albany Listan Hadi tujuan POOL Bus PT. Rapi (tujuan Medan – Jambi).
Selanjutnya, Team melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti didalam sebuah tas ransel warna hitam milik pelaku. Selanjutnya Team melakukan introgasi awal terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang di terima dari Elo atas suruhan dari Hengki untuk diantarkan ke Provinsi Jambi.
Pelaku Ajis mengakui akan mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bungkus bila berhasil mengantarkan sabu tersebut dan pelaku juga mengakui sudah 3 kali mengirimkan narkotika jenis sabu ke Provinsi Jambi.
Selanjutnya terhadap pelaku, saksi (supir aplikasi in driver) dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, 2 bungkus narkotika jenis sabu, dengan rincian 1 bungkus teh hijau merk CHINESE PIN WEI dan 1 bungkus warna merah merk KING 88 dengan berat bruto 2,000 gram, 1 Hp Android merk Redmi warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas ransel hitam merk Navy Club, 1 buah mobil Honda Jazz warna silver dengan nopol BK 1320 UR dan uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tandasnya.
Saat dikonfirmasi terkait supir di tahan, petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawa mengatakan, supir ngak ditahan, hanya sebagai saksi. Karna yang bersangkutan tidak tahu sama sekali kalau penumpagnya bawa sabu.
“Supir gk dtahan bg, hanya sebagai saksi. Krna yg brsangkutan tidak tahu sama skali klw penumpanya bawak sabu,” tandasnya.(asen/rel)