Lintas Mengabarkan

Setahun Kabur, Pelaku Pencurian Sp.Motor Berhasil Ditangkap Polsek Medan Tembung

TEMBUNG – Aksi pencurian 2 unit sepeda motor di sebuah kos-kosan di Jalan Tangkul I, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung akhirnya berhasil diungkap. Meski peristiwa pencurian terjadi pada 30 Januari 2024, pelaku utama baru berhasil diringkus setahun kemudian.

Sepeda motor yang digasak pelaku masing-masing Honda Vario warna hitam silver BK 3752 YAP dan Yamaha N-Max warna hitam BK 5746 TBR. Keduanya saat itu terparkir di halaman kos dalam kondisi stang terkunci.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial RHS alias Boteng (28). RHS dibekuk pada Sabtu, 7 Juni 2025 di Jalan Kemenangan, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M. Sitompul SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang tercatat dengan nomor LP / B / 167 / I / 2024 / SPKT / Polsek Medan Tembung.

“Dari hasil interogasi, pelaku RHS mengakui perbuatannya bersama seorang temannya yaitu Z yang kini masih dalam pengejaran petugas (DPO),” ungkap Iptu Parulian, Senin, 9 Juni 2025.

Saat ini, RHS telah diamankan di Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.(asen)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.