Lintas Mengabarkan

Sidak ke Pasar, Satgas Pangan Sumut Tidak Temukan Kecurangan Minyakkita

MEDAN – Tim Satgas Pangan Sumut yang terdiri dari Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, Disperindag ESDM Provsu dan PUD Pasar Kota Medan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Sei Sikambing dan Pasar Peringgan memastikan ukuran kemasan minyak goreng Minyakita. Dari dua pasar yang di Sidak Tim Satgas pangan tidak menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran.

Pantauan wartawan, Rabu (12/3) di lokasi pertama Tim Satgas Pangan yang dipimpin, Kanit 2 Subdit I/ Indag Ditreskrimsus Poldasu, Indah, AKP Indah Handayani, SH, MH didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM , Provsu, Charles TH Situmorang, dan Kepala Pasar Sei Sikambing, Boy Irawan Hasibuan, SH saat meninjau lokasi pertama di Toko Udin MS yang berada di dalam Pasar Sei Kambing Medan membeli Minyakita kemasan pounch ukuran 1 liter. Selanjutnya Tim yang Minyakita kemasan pounch dituang ke gelas takar. Hasilnya, ukuran Minyakita dalam kemasan pounch berisi 1000 ml atau 1 Liter.

Tim selanjutnya menyisir ke lokasi kedua, di Toko Jadi yang berada di luar area Pasar Sei Sikambing. Petugas membeli 1 liter Minyakita dalam kemasan botol. Kemudian dituangkan ke dalam gelas takar. Isi Minyakita dalam kemasan botol yang dituang dalam gelas takar berisi 1000 ml atau 1 Liter pas.

Selanjutnya, Tim Satgas Pangan bergerak ke Pasar Peringgan dan mendatangi dua toko berbeda yakni Toko Alan dan Toko QQ membeli Minyakita kemasan pounch ukuran 1 liter. Saat dituang ke dalam gelas takar ukurannya sesuai 1000 ml atau 1 Liter.

Kabid Pengembangan Perdagangan dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang mengatakan, Tim Satgas Pangan baru saja melakukan Sidak soal pengurangan isi kemasan minyak goreng Minyakita. Dari dua lokasi yang sudah kami jalani yaitu Pasar Sei Sikambing dan Pasar Peringgan dan sudah melakukan pengukuran apa yang terjadi Jawa belum ditemukan di Sumut.

Semua masih berjalan normal baik kemasan pounch dan botol. Mudah-mudahan kecurangan isi kemasan Minyakita tidak terjadi di Sumut. Tapi kami mengimbau pada masyarakat apabila menemukan kasus adanya pengurangan isi kemasan mohon segera diinformasikan kepada kami ke Satgas Pangan. “Terkait harga, kita sudah membuat surat edaran bahwa harga harus berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET),” jelasnya.(asen/rel)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.