Lintas Mengabarkan

Terkait Jaksa Dibacok, Kuasa Hukum: Kepot Sakit Hati Dijadikan ATM

MEDAN – Dedi Pranoto SH MH, Kuasa Hukum tersangka, Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku), menyebut, kliennya nekat menyuruh orang membacok jaksa tersebut karena kesal.

“Klien saya merasa kesal dirinya dijadikan semacam keran seperti ATM gitu. Dia sakit hati, sehingga menyuruh Surya Darma alias Gallo membacok,” kata Dedi Pranoto usai bertemu dengan Alpa Patria alias Kepot di depan gedung Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Senin (26/5/2025).

Menurut dia, kliennya dimintai uang diduga untuk melobi perkara yang Alpa Patria Lubis alias Kepot yang sedang ditangani Jaksa Jhon Wesly Sinaga.

“Pernyataan klien saya, ada (diminta) 60 juta, 40 juta, dan 30 juta dan terakhir jaksa meminta burung,” sebut Dedi.

Diungkapkannya, perkenalan Kepot dengan Jhon Wesly terjadi pada 2024 lalu. Alpa Patria Lubis alias Kepot terjerat tiga kasus yang ditangani Jhon Wesly Sinaga, yakni penganiayaan (351 KUHP), pengrusakan (406 KUHP dan pengrusakan (406).

“Ini bermula 2024 perkara yang menimpa klien saya. Memuncaknya kemarin permintaan burung,” katanya, dikutip dari medan pos online.com, Senin (26/5).

Ditanya soal penyaluran uang, Dedi Pranoto menyebut secara tunai melalui orang kepercayaan Jhon Wesly Sinaga yakni honorer Kejari Deliserdang.

Tapi, sambungnya, pembacokan terhadap Jaksa Kejari Deliserdang, Jhon Wesly Sinaga itu diotaki Kepot hanya untuk peringatan, tidak menghabisi.

“Kepot bermaksud hanya untuk memberi peringatan saja bukan untuk menghabisi,” jelas Dedi Pranoto.

Menurut klien saya, sebut Dedi Pranoto bahwa permintaan uang dan burung itu dirasa untuk memberikan hukum lebih ringan kepada Kepot.

“Tujuan hanya memberikan pelajaran. Bukan untuk membunuh. Jangan sampai mati. Kurang lebih tuntutan lebih ringan,” sebutnya.

Ia menambahkan Kepot memang sudah lama sebagai anggota ormas. Dia berharap, kasus pembacokan yang diotaki kliennya dapat diproses secara transparan dan mendalam, tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Harapan kita semua terbuka agar peradilan berjalan dengan benar. Kalau salah ya salah,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Polda Sumut hingga saat ini belum mau memberikan keterangan motif pembacokan jaksa senior Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga dan staf Tata Usaha Asencio Silvanof Hutabarat.

Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan tiga tersangka pembacokan jaksa Jhon Wesly Sinaga.

Ketiganya adalah, Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo dan Mardiansyah alias Bendil. Kini, ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.(red)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.