Lintas Mengabarkan

Ternyata Cacatan Resedivis Erik Barus Bukan Karena Kejahatan, Ini Kata Ketua Adat Tentang Mediasi

DELISERDANG – Ternyata pertikaian anatara keluarga Erik Barus dan keluarga Ferdinan Ginting (Mereka sedang berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam), sudah terjadi bertahun-tahun. Bahkan, sebelum ia menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang dituduhkan oleh Ferdinan Ginting, ia pernah dipenjara kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh paman dari Ferdinan Ginting.

“Jadi sebenarnya, dulu dia bisa dibilang dikriminalisasi juga. Hanya saja, kami tidak bisa menolongnya, yang menjarakan dia yang keluarga mereka si Ferdinam Ginting ini. Sebenarnya, dari sini awal perselisihan keluarga kami sama keluarga mereka. Padahal, kami adalah keluarga dekat,”kata orang tua Erik Barus Katarina br Sembiring melalui Istri Erik Barus, Decy Tambunan kepada wartawan, Minggu (20/4).

Jadi, lanjut Decy, kejadiaan itu terjadi pada tahun 2011. Kala itu, orang tua Erik Barus, Ndobah Barus bertikai dengan keluarga Darwin Barus (Paman Ferdinan Ginting). Saat itu, mereka ribut prihal masalah tanah warisan.

“Jadi saat itu, keluarga Darwin mau memukul Ndobah Barus. Sehingga Erik yang berada di lokasi langsung menarik ayahnya dan menagkis pukulan keluara si Darwin,”katanya.

Akan tetapi, tak terduga, tangkisan Erik Barus ternyata mengakibatkan dahi keluarga Darwin berdarah. Rupanya, gelang besi Erik (Yang ia pakai saat ini) mengenai dahi keluarga Darwin.

“Jadi karena berdarah, hebohlah semua. Dilaporkanlah suamiku, di penjara dia 7 bulan gara gara itu. Jadi sebenanya resedivis itu bukan kejahatan dia, melainkan membela orang tuanya. Cuma karena mereka lemah, ya gollah dia. Gitulah ceritanya. Semua kejadiaan itu juga berkaitan dengan keluarga Ferdinan Ginting,” jelas dia.

Lucunya lagi, disebutkannya, setelah sukses memenjarakan Erik. Keluarga Darwin Barus belakangan sadar dan meminta maaf kepada keluarga Erik Barus. Sementara pihak keluarga Ferinan Ginting memilih untuk terus bermusuhan.

“Jadi gitu ceritanya resedivis-resedivis yang dibilang JPU itu. Itu-itu aja yang dia bilang, tapi melihat dibalik itu semua. Entah ada apa dibalik itu semua, biarlah Tuhan yang menjawab,”kesal dia.

Untuk itu, ia berharap di persidangan mendatang, hakim bisa melihat kasus ini secara adil. Sebab, kata dia, tidak ada satupun bukti yang memperlihatkan Erik Barus menganiaya Ferdinan Ginting.

“Semua vidio sudah jelas, tidak ada. JPU pun sudah memilib untuk menuntut berat suami saya. Tapi kami masih berharap ada keadilan melalui hakim. Tapi kalau pun nnga ada juga, kami akan terus mencari keadilan itu,”pungkssnya.

 

// Kelurga Ferdinan Ginting Tolak Mediasi Pemangku Adat

Dalam pertikaian antara Ferdinan Ginting dan Erik Barus, ternyata sudah dimediasi oleh pihak adat , Keliat – Anak Beru Tua. Namun, hal itu ditolak oleh pihak keluarga Ferdinan Ginting.

Hal ini disampaikan Ketua Adat, Keliat – anak Beru Tua, kepada wartawan, Minggu (20/4). Menurutnya, mediasi sudah beberapa kali coba dilakukan, namun pihak Ferdian Ginting menolak.

“Sudah coba kita mediasi, tapi tidak memenuhi harapan, pihak Ferdinan Ginting menolak,” kata Kliat, Anak Beru Tua.

Ia mengaku sangat menyangkan kejadiaan ini sampai terjadi. Padahal semua yang bertikai adalah keluarga dekat bahkan masih berhubungan darah.

“Semoga yang benar dibenarkan, jangan salah jangan dibenarkan. Saya tidak memihak kepada suapapun, saya berpihak kepada kebenaran,”pungkasnya.

 

 

Diketahui, korban terduga kriminalisasi Erik Barus, ditutuntan 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dalam agenda sidang tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Lubuk Pakam, Kamis (10/4). Di mana, Erik Barus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penganiayaan yang tidak pernah dia lakukan.

Kuasa Hukum terdakwa Herman Sitepu SH kepada wartawan mengaku sangat kecewa dengan JPU atas tuntutan 5 bulan yang diberikan terhadap kliennya. Sebab, kata dia, kliennya diduga sebagai korban kriminalisasi sehungga tidak layak ditutun 5 bulan. Maka, kata dia, ia tidak bisa menerima dakwaan dengan tuntutan 5 bulan dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tersebut. Semoga hakim bisa berlaku adil.(ahmad)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.