MEDAN – Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap 2 orang tersangka di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Dari tangan kedua tersangka Basaruddin alias Din (32) warga Kabupaten Aceh Selatan dan Nyak Ali alias Ali (30) warga Kabupaten Aceh Barat Daya, disita barang bukti sabu seberat 23 kg.
Berdasarkan informasi yang didapat, Selasa (15/7), menerangkan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayah Medan Sunggal.
Menindaklanjuti laporan itu personel bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Hasilnya kedua pelaku dapat diamankan dengan barang bukti sabu seberat 23 kg.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh personel di lapangan.
“Untuk kasus peredaran narkoba masih dalam pengembangan. Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut,” ujarnya.(*)