TEBING TINGGI – Viral di media sosial (Medsos) dihebohkan dengan postingan bebasnya peredaran narkoba jenis sabu di Kota Tebing Tinggi. Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok @beguattuk11.
Terlihat dalam video yang berdurasi 0.47 detik tersebut, seseorang mengaku dari Gemar (Gerakan Masyarakat Anti Narkoba) memegang dan memperlihatkan diduga sabu yang dibungkus plastik, sambil menyebut peredaran narkoba di sana sangat bebas.
“Pak Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi di Pajak Inpres jual narkoba bagai jual kacang goreng dan jual sayur, bebas sekali orang membeli. Tolong Bapak Kapolres ditindaklanjuti pengedar narkoba di Pajak Inpres yang sudah meresahkan. Ini BB (barang bukti) nya sudah dipegang Ketua Gemar Kota Tebing Tinggi. Satnarkoba jangan di backup bandar bandar narkoba di Kota Tebing Tinggi ini tolong ditindaklanjuti,” imbuhnya, Sabtu (5/10).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Masdulhak saat dikonfirmasi konfirmasi wartawan menjelaskan pihaknya melalui Satnarkoba sudah fokus pada pemberantasan narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres Tebing Tinggi, termasuk di Pajak Inpres, katanya pada Jumat (4/10).
“Terbukti pada tanggal 20 September 2024, Satnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba di Pajak Inpres dengan menangkap seorang pelaku dan barang bukti 10 paket sabu siap edar,” terangnya.
Kami menghimbau pada seluruh masyarakat, bila memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkoba, agar segera menghubungi Call Center 110 dan WA Polres Tebing Tinggi 081260664044. Laporan masyarakat pasti akan tindak lanjuti, sebutnya.(*)