SERGAI – Usai membunuh paman sendiri, ponakan berusaha melarikan diri keluar dari Kab Serdang Bedagai.
Namun, upaya itu gagal. Tersangka Jauhari Efendi alias Al (27) warga Pematang Kuala Kec Teluk Mengkudu Kab Serdang Bedagai, ditangkap tempo 8 jam setelah kejadian.
Motifnya, tersangka inisial Jauhari dendam terhadap pamannya itu karena pernah mengalami kekerasan seksual (sodomi).
Baca juga : https://lintaswarta.net/hukum/sakit-hati-ponakan-bacok-paman-hingga-tewas-di-sergai/
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai (Sergai), Ipda Brimen SH MH mengatakan, tersangka Jauhari Efendi alias Al (27) diamankan oleh Tim unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai ketika berupaya melarikan diri dari perkebunan sawit milik masyarakat menelusuri sungai Dungun Kec. Tanjung Beringin, Jumat (03/11) sekira pukul 04.00 wib.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah celurit.
“Kita berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang menghilangkan jiwa (pembunuhan), kurun waktu 8 jam pelaku berhasil diamankan,” kata Ipda Brimen, SH, MH, di Polres Sergai, Jumat (03/11).
Brimen menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis , 02 November 2023 Pukul 19.30 wib, tersangka Jauhari membunuh pamannya sendiri bernama Poniman (56) di Gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala Kec Teluk Mengkudu Kab Serdang Bedagai.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda Marsidi, Ipda Sahkban Kanit 1 Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai beserta tim opsnal mendatangi TKP namun Korban sudah dibawa oleh keluarganya menuju Rumah Sakit Sultan Sulaiman, dikarenakan luka yang cukup parah korban dinyatakan meninggal dunia.
“Berawal dari laporan warga adanya korban penganiayaan ke Polsek, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
“Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena dendam akibat kekerasan seksual menyimpang yang dilakukan oleh korban kepada tersangka” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Kasihumas Ipda Brimen juga menyampaikan himbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.
“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti.” tegasnya.(jong)