Lintas Mengabarkan

Diduga Ilegal, Galian C Kec.STM Hilir Resahkan Warga!

DELISERDANG – Pengusaha Galian C berinisial R dan LN yang berada di 2 Dusun yakni, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, terbukti dapat merusak lingkungan.

Pelaku dapat di jerat dengan undang undang nomor 32 tahun 2008 tentang perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, pasal 98 ayat (1) menerangkan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda paling kecil 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Sementara untuk pengusaha tambang galian C ilegal (tanpa ijin, penadah dan pembeli) dapat di jerat dengan pasal 480 KUHP serta UU nomor 4 tahun 2009, pasal 160 ayat (2) dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 10 milyar. Kata Ukurta Toni Sitepu SH CPM.

Toni dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023) sore mengatakan, aparat penegak hukum dan pemerintahan provinsi harus berani tindak tegas dengan adanya galian c ilegal di 2 titik desa, kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang yang sudah merusak ekosistem lingkungan hidup dan berdampak besar bagi warga desa yang berdekatan dengan lokasi galian c ilegal. Ucapnya.

Permasalahan tambang ilegal di Kec. STM Hilir itu harus diselesaikan secara tuntas. Guna mencegah pertambangan ilegal, pemerintah pusat maupun daerah harus mengajak dialog para penambang secara terbuka.

“Saya titipkan kepada kepolisian yang tidak izin atau ilegal disikat saja.” Harapnya.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.