MEDAN – Dua karyawan D’ Red KTV & Club Jalan Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Medan ditangkap Satreskrim Polsek Sunggal pada hari Minggu (22/10/2023) kemarin.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha didampingi Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman Nasution menjelaskan, kedua karyawan yang ditangkap adalah Kapten dan Resepsionis.
“Mereka berdua ditangkap saat petugas melakukan undercover by dengan menyaru sebagai pembeli.” Kata Kompol Chandra Yudha. Rabu (25/10).
Awalnya, petugas yang menyamar bertransaksi dengan Reza (Kapten) dan mengambil dari Rere (Resepsionis). Barang bukti pil berbentuk kapsul berwarna pink yang diduga pil ekstasi itu dijual seharga Rp 350 ribu per butir. Hingga saat ini, keduanya ditahan di sel bawah Polsek Sunggal. Pungkasnya.
Informasi dari berbagai sumber menyebutkan, diduga oknum anggota DPRD Sumut sebagai pemilik D’ Red KTV & Club.(akbar)