BELAWAN – GKN di desa Helvetia, Tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka adalah Irsan (45), warga Jalan Putri Hijau. Barang bukti berupa 5 plastik klip berisi sabu, uang tunai Rp. 100.000, 1 unit HP, dan 1 buah plastik putih bening kosong.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH menjelaskan penangkapan tersebut dari informasi yang diterima dari warga mengenai aktivitas peredaran narkoba di Jalan Banten, Desa Helvetia. Jum’at (14/6/24).
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah informasi dipastikan akurat, tim kami segera melakukan penggrebekan dan penangkapan,” ujar AKP Ismail Pane.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membersihkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dari peredaran narkoba. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berharga ini,” tambah AKP Ismail Pane.
Saat ini, tersangka Irsan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian akan terus menggali informasi dari tersangka untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini,” terang Pane.(*)