BINJAI – Pihak agen kerja judi online di Kamboja persulit warga Binjai yang berinisial S (19) warga Pahlawan, kecamatan Binjai Utara yang ingin pulang ke Indonesia karna merasa tertipu agen yang membawanya.
Tau dirinya tertipu S, lalu mengadu ke KBRI di Pnon Penh Kamboja. Sesampainya di KBRI S malah di tuduh mencuri uang perusahaan dan memakai narkoba jenis sabu oleh agen yang membawanya.
“Mereka dari pihak perusahaan tidak mau di salahkan dan malah menjelekan jelekan saudara saya,” katanya melalui via WhatsApp, Rabu (26/6) sekitar jam 22.30 Wib.
Sudah kumintak hasil tes urine sama kawan saudaraku yang membawa ke sana,tapi mereka tidak bisa buktikan tuduhan bahwa saudaraku memakai Narkoba. Ungkap Rahma saudara S yang juga warga Binjai.
“Adek ku melapor ke KBRI dan bersumpah tidak ada mencuri dan memakai narkoba selama di sana,” ucap Rahma saudara S. Dikutip dari kabar digital.com, Kamis (27/6) pagi.
Terkait hal tersebut di atas, elemen masyarakat Binjai memohon agar kiranya pihak KBRI Kamboja segera memulangkan warga Binjai yang inisial S tersebut.
Apalagi saat ini Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Judi Online dan sudah banyak korban dari permainan jorok para mafia judi online di Kamboja yang sudah terorganisir itu.
Sebelumnya, S tidak betah kerja karena di tipu dan di pindahkan. Ia pun lari bersama kawannya tanpa membawa Pasport sehingga tidak bisa pulang ke Binjai.(*)