Lintas Mengabarkan

Kadis Lingkungan Hidup: Galian C Kec.STM Tidak Ada Dokumennya!

DELISERDANG – Pengusaha Galian C berinisial R yang berada didusun IV Sinar Kemenangan Desa Beringin Negara Kec STM Hilir Kabupaten Deli Serdang diduga di beckingi oleh oknum wartawan sehingga usaha galian c sangat lancar dan aman, tanpa tersentuh sedikitpun dengan pihak APH dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Sahril Tanjung, warga dusun 3 kecamatan STM Hilir menyampaikan, galian c tersebut diduga tidak memiliki ijin alias ilegal. Beredar rumor ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kab.Deliserdang pun ngak ada.

“Mereka itu belum ada ijin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah kabupaten Deli Serdang.” Ujarnya kepada awak media disekitar lokasi tepatnya dijalan lintas Kualanamu pada Selasa (12/12/2023) malam kemarin.

Kami selaku warga yang berada dekat dengan penggalian tanah tersebut sangat resah apabila hujan turun jalanan sangat licin akibat tanah yang di gali lalu di angkut oleh truck berjatuhan ke aspal.

Untuk itu, kami warga setempat akan melakukan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Polda Sumut dengan harapan penggalian tanah segera di hentikan agar kami tidak lagi cemas dengan terjadi hujan dan jalan tidak rusak akibat angkutan galian tersebut.

Terpisah, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang menegaskan, galian c yang dimaksud tidak memiliki dokumen.

“Setelah di cek, utk dokumen lingkungannya belum ada masuk permohonan sama kami.” Tegasnya melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (12/12/2023) siang dini hari.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.