ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ali Rasab Lubis menegaskan, pihaknya masih mempelajari dan meneliti berkas perkara Muhammad Ishak alias Abu Laot.
Sebelumnya atau beberapa waktu lalu, penyidik Polda Aceh telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penyidik Kejati Aceh.
“Benar kami telah menerima berkas perkara Abu Laot dua Minggu lalu,” sebut Ali Rasab kepada wartawan. Selasa 21 November 2023 di Bahda Aceh.
Ali Rasab mengaku, kasus tersebut sedang dalam tahap penelitian berkas, karena itu belum bisa dinyatakan lengkap atau masuk ke tahap P21.
“Jaksa akan terus bekerja dan meneliti berkas perkara ini. Jika nantinya sudah lengkap akan kita umumkan kembali,” jelasnya.
Abu Laot merupakan salah seorang selebgram Aceh yang dikenal dengan perkataan; “Sibak Agam”.
Dia kerap tampil di media sosial Tik Tok dengan pernyataan menohok, baik kritikan, cacian dan makian maupun bernada sindiran. Karena itu, menuai berbagai sikap pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Namun, pada Kamis 7 September lalu 2023 lalu. Abu Laot kena batunya. Dia dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi, seorang advokat asal Aceh dan berdomisili di Jakarta.
Mantan anggota Komisi III DPR RI ini, melaporkan Abu Laot dengan akun Tik-Tok “@abupayaphasi” ke Polda Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik.
Hanya butuh waktu 30 hari sejak dilaporkan. Abu Laot berhasil ditangkap Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di Cianjur, Provnsi Jawa Barat, Jumat (6/10/2023) malam.
Usai dibekuk, Abu Laot diterbangkan ke Polda Aceh di Banda Aceh, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy menegaskan, Muhammad Ishak alias Abu Laot (34) terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Karena itu tegas Winardy, pihaknya telah memanggil tujuh orang saksi dan ahli, yang terdiri dari ahli bahasa, ITE dan ahli pidana. Dari pemeriksaan itulah, polisi menemukan bukti kuat sehingga melakukan pemanggilan terhadap Abu Laot.
“Abu Laot dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar”, ujarnya Rabu 11 Oktober 2023 lalu di Mapolda Aceh, Banda Aceh.
Selain itu Abu Laot dikenakan KUHP Pasal 310 dan 311, termasuk juga Pasal 14 UU Nomor: 1 tahun 1946.(*)