JAKARTA – Praka Riswandi Manik (RM) Cs akan menjalani sidang putusan dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh Imam Masykur, Senin (11/12/2023) hari ini. Sidang diagendakan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang putusan ini dilaksanakan dengan tuntutan hukuman mati oleh oditur militer. Sebab Praka RM Cs terbukti sah melanggar Sumpah Prajurit TNI, mencemarkan nama baik kesatuan TNI dan perbuatan-perbuatan terdakwa terhadap Imam Masykur jauh dari rasa kemanusiaan.
Kepala Oditur Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono menyampaikan, sidang putusan dibuka mulai pukul 09.00 WIB.
“Sidang dilaksanakan pada Senin 11 Desember 2023 hari ini dengan agenda putusan Hakim. Rencananya jam 09.00 WIB,” ujar Riswandono saat dihubungi, Senin (11/12/2023).
Riswandono mengatakan, oditur militer juga akan mempersiapkan banding apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer memberikan putusan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan.
“(Jika putusan hukuman lebih ringan dari tuntutan) kemungkinan iya (banding),” katanya.
Sebelumnya, dua oknum TNI dan anggota Paspampres Praka RM melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur. Mereka dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ketiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
“Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, terdakwa dua pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati,” kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).(*)