Lintas Mengabarkan

Kasus Pengerusakan, Penyidik: Tidak Boleh Bawa Saksi Untuk Sidang

MEDAN – Polsek Medan Tuntungan sampai saat ini belum mengirim berkas perkara kasus pengrusakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapolsek Medan Tuntungan bungkam meski dikonfirmasi wartawan berulang kali.

AKP Christin memilih tidak menjawab konfimasi wartawan, padahal korban pengerusakan, Febriana Hasibuan (55), menunggu penyidik melimpahkan berkas perkara dan dua orang tersangka terkait kasus tersebut. Di mana sebelumnya, kedua tersangka “Bebas” sehari setelah diamankan dengan dalih jaminan kepling.

Baca juga : https://lintaswarta.net/hukum/dengan-dalih-dijamin-polsek-medan-tuntungan-talas-2-pelaku-perusakan/

“Kata penyediknya udah siap, tapi belum ditanda tangani Kapolsek,”ucap korban Febriana Hasibuan kepada wartawan seraya ia resah para pelaku masih belum mendapat tindakan hukum, Kamis (2/11).

Anehnya lagi, sebut dia, ia kembali didatangi penyidik Polsek Medan Tuntungan. Alsannya, saksi dua yang dihadirkan korban tidak boleh dibawa sebagai saksi.

“Ini saya merasa ditipu-tipu sama penyidik. Setiap saat lain omongannya, ya udalah saya ke Propam Polda Sumut, tidak benar ini,”kesalnya.

Baca juga : https://lintaswarta.net/hukum/korban-buat-laporan-ke-propam-polda-sumut-terkait-pasutri-dibebaskan-polsek-medan-tuntungan/

Sebelumnya, korban kasus pengerusakan, Febriana Hasibuan (55) mengaku menerima surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polsek Medan Tuntungan, Kamis (26/10). Surat SP2HP itu diantar langsung penyidik Polsek Medan Tuntungan. Namun Kapolsek Patumbak AKP Christin enggan mengirim berkas perkara.(ahmad)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.