PANCURBATU – Polsek Pancur Batu tidak mampu menangkap sekelas tersangka kasus penganiyayaan bernama Josnika Tarigan. Sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran. Tak ahyal, kehadiran Polsek Pancur Batu pun “dikangkangi” oleh tersangka kelas teri ini.
Mirisnya, ketika dikonfirmasi Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat hanya mampu meminta wartawan untuk memberi tahu informasi keberadaan tersangka. Ia terkesan lupa akan tugas pokok polisi yang mencari tau keberadaan pelaku kejahatan.
“Tolong beritahu kami jika menemukan informasi keberadaan tersangka,” ucap dia membalas konfirmasi wartawan, Kamis (11/7).
Jawaban AKP Krisnat pun terkesan hanya sebatas itu
-itu saja dari awal mejabat sebagai Kapolsek Pancur Batu hingga sekarang. Padahal diketahui, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau (P21) di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Deli Serdang di Pancur Batu. Tetapi, tersangka sampai saat ini masih berkeliara, sedangkan JPU terus menunggu.
Sebelumnya, hingga saat ini, Polsek Pancur Batu belum mampu menangkap tersangka kasus penganiyayan, Josniko Tarigan. Padahal, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Deli Serdang di Pancur Batu.
Hal ini tentu menggabarkan jika penegak hukum di Polsek Pancur Batu “amburadul”. Seorang tersangka penganiyayan tidak mampu diungkap secara cepat.
“Belum diserahkan, kita masih menunggu kabar dari penyidik,”kata Kacabjari Deliserdang di Pancur Batu Yus Imam kepada wartawan, Rabu (3/7).
Sebelumnya, Cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Deli Serdang di Pancur Batu akan segera menyerahkan berkas perkara tersangka kasus penganiyayan, Josniko Tarigan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti. Saat ini, JPU menunggu penyidik Polsek Pancur Batu untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Sudah kita P21kan. Kita sedang menunggu penyidik Polsek Pancur Batu untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,”tegas Kacabjari Deliserdang di Pancur Batu Yus Imam kepada wartawan, Kamis (2/5).
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Sahat Pangaribuan ketika dikonfirmasi wartawan, terkait penyerahkan tersangka dan barang bukti, mengaku sudah P21. Hari ini, Kamis (2/5), kata dia, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.
Akan tetapi, hingga kini tersangka belum juga berhasil ditangkap Polsek Pancur Batu. Padahal, jabatan Kapolsek Pancur Batu dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu sudah digantikan oleh pejabat baru. Namun tetap saja sama, tersangka masih belum mampu ditangkap.(ahmad)