Lintas Mengabarkan

Naik Motor Bawa Ganja 32 Bal, SD Ditangkap Polres Padangsidimpuan

P. SIDEMPUAN – Seorang pengendara sepeda motor tidak berkutik ketika diamankan tim Sat resnarkoba polres Padangsidimpuan lantaran ketahuan hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja di jalan HT. Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan Propinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat, (12/1) malam.

“Dalam kasus ini kami menangkap seorang pemuda berinisial SD (22) warga Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diduga sebagai pembawa barang tersebut, yang mana sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara sedang terjadi transaksi narkotika jenis ganja.” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H Sidabutar SH.

Dari informasi tersebut, petugas segera mengecek kebenaran informasi itu, sesampai di lokasi tim opsnal melihat gerak gerik mencurigakan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB.

“Saat anggota kami berada di lokasi menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku dan benar saat dilakukan penangkapan anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis daun ganja kering Siap edar.” tuturnya.

Selanjutnya, tim memantau pergerakan pelaku kemudian petugas langsung melakukan penyetopan dan penangkapan terhadap SD Namun saat bersamaan seorang rekannya berhasil melarikan diri belakangan di ketahui berinisial SL, Pungkas AKP Jasama Sidabutar.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Terhadap ,SD ketahuan membawa Narkotika jenis ganja kering didalam 2 tas ukuran besar sebanyak 32 BalI seberat 35, 200 (tiga puluh lima ribu dua ratus) gram.

Daun Ganja tersebut langsung disita petugas bersama dua tas besar, berikut1 Unit Sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB bersama 1 unit HP merk Oppo warna biru milik pelaku.

”Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan

Menurut keterangan dari pelaku barang haram tersebut di peroleh dari Seseorang di kabupaten madina (Lidik) dan pelaku hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke kota Padangsidimpuan dengan di janjikan sejumlah uang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini harus mendekam di tahanan polres Padangsidimpuan menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.