Lintas Mengabarkan

Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Bandar Pulau

BANDAR PULAU – Seorang pelaku pencurian kenderaan bermotor terpaksa menginap di Sel Polsek Bandar Pulo, Selasa 09 April 2024 sekira pukul 12.45 wib.

Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi SIK MM MH melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP Syawalludin H SH bermula kejadian ini pada hari Selasa, 09 April 2024 sekira pukul 11.00 wib dimana Junaida (47) Ibu Rumah Tangga, tinggal di Dusun IV Desa Perkebunan Bandar Pulau Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara selaku pemilik sp. Motor merk Honda Vario No. Pol BK 5949 VAZ di hubungi oleh anaknya kandungnya an. Tri Lasino (28) warga Dusun IV Desa Perkebunan Bandar Pulau Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan melalui sambungan Handphone yang mengabarkan saat dirinya sedang mencuci usus Lembu posisi sp. Motor terparkir namun kunci kontak sp. Motor tersebut berada di kontak sp. Motor dan setangnya tidak dalam keadaan terkunci namun terlihat sp motor di larikan oleh seorang laki laki yang di kenalnya berinisial S.

Spontan di teriaki maling oleh Tri Rasino dan di lakukan pengejaran bersama seorang temannya sambil di teriaki maling-maling sampai ke Desa Aek Nabuntu yang berlokasi dekat dengan perkebunan PT. Socfindo Aek Loba.

Mendengar adanya Curanmor di wilayahnya Kapolsek Bandar Pulau langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Azwar Fatlhi Batubara, SH untuk lakukan Lidik terkait Kasus curanmor tersebut. Bersama Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau langsung gerak cepat ke TKP dan lakukan pengejaran terhadap pelaku. Ujar Kapolsek.

Dalam waktu hitungan jam keberadaan pelaku S di ketahui Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau dan bekerjasama dengan Unit Reskrim Pulau Raja karena wilayah Aek Loba merupakan Wilkum Polsek Pulau Raja dan juga di bantu masyarakat akhirnya pelaku berhasil di ringkus bersama barang bukti sp. Motornya, terang Kapolsek.

Selanjutnya pelaku S (45) karyawan BUMN, jalur III Desa Meranti Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau bersama barang bukti sp. Motornya di boyong ke Mako Polsek Bandar Pulau. Saat di lakukan Tes Urine hasilnya Positif mengandung Amphetamine dan pelaku mengakui memang sebelum melakukan pencurian telah menggunakan narkotika jenis sabu, dan pelaku kita ganjar dengan pasal 362 KUHP. Pungkas Kapolsek Bandar Pulau.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.