Lintas Mengabarkan

Pengedar Sabu di Gang Pelita Ujung Padang Dibekuk Polisi

TAPSEL – Seorang pengedar sabu, berinisial ADL Alias Ibel (32), warga jalan MGR. Mangaradat gang Pelita, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan berhasil dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Padangsidimpuan di kediaman orangtuanya.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H Sidabutar SH yang disampaikan Kasi Humas Iptu kenborn Sinaga SH kepada Wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (6/12/2023), mengatakan penangkapan pengedar narkoba tersebut terjadi pada sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP).

“Tim opsnal menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu, yang bersangkutan ditangkap di rumah orangtuanya.” kata Iptu kenborn Sinaga.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di rumah orangtuanya. Kata Iptu Kenborn.

Selain menyita barang bukti 8 bungkus plastik klip transparan yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu seberat 38,07 gram, petugas juga menyita 1 buah dompet bersama 1 unit HP merk Vivo warna hitam yang diduga alat komunikasi untuk beli jual narkoba. Ungkapnya.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia menambahkan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di jalan MGR. Mangaradat, gang Pelita Kelurahan Ujung Padang.

Setelah mengantongi informasi tersebut, Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres PSP memerintahkan personil di pimpin Kanit 1 Satres Narkoba Ipda Dilwan Hasibuan untuk melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku berinisial ADL Alias Ibel (32) yang menguasai 8 paket sabu Seberat 38,07 gram yang siap diedarkan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Kenborn Sinaga tersangka IBEL diketahui mengedarkan sabu di wilayah gang Pelita dan sekitarnya. Hingga saat ini, masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersebut.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka, kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.” katanya.

Tersangka Ibel kini telah ditahan di rumah tahanan Sat res Narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H Sidabutar SH kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat khususnya generasi muda jangan pernah mendekati narkoba apalagi mencobanya karena bisa mengakibatkan ketergantungan yang pada akhirnya bisa berdampak pada perbuatan kriminal. Ungkapnya.

Kasat menuturkan, jajarannya sudah sering melakukan kegiatan Sosialisasi dan program Grebek Kampung narkoba (GKN ) di sejumlah Tempat di kota Padangsidimpuan, tujuannya mengingatkan seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya narkoba

Dan upaya untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba tidak bisa hanya dilakukan hanya oleh Aparatur Kepolisian. Tambah AKP Jasama namun harus ada keterlibatan masyarakat untuk menekan peredaran Narkoba ini, kita selalu siap Perang Melawan Narkoba. Ujarnya.

“Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” Tegas Kasat Resnarkoba.

Selain masyarakat umum, kalangan serta pelajar adalah sasaran empuk bagi para pelaku pengedar narkoba, maka kami tekankan kepada para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap putra-putrinya jangan sampai generasi penerus bangsa kita rusak masa depanya karena narkoba. Tutup Kasat Resnarkoba.(asen)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.