Lintas Mengabarkan

Pesta Sabu, 5 Pelaku Ditangkap Polsek Perdagangan

SIMALUNGUN – Personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil menggagalkan sebuah pesta narkoba di sebuah perladangan sawit di Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 15.45 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 5 tersangka, termasuk 4 pria dan 1 wanita, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SH MH SIK melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH saat dikonfirmasi menyampaikan, Personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun melakukan penggerebekan di perladangan sawit yang berada di Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun berdasarkan adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba. Ucap AKP Juliapan. Kamis (8/2/2024).

Lebih lanjut Kapolsek Perdagangan mengatakan dalam operasi tersebut berhasil mengamankan 3 pria dan 1 wanita. Dari dalam perladangan tersebut Personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan 3 orang pria dengan inisial A (41), K (25) alias Kholik, SJ (21) dan 1 wanita dengan inisial E (42). Keempat tersangka merupakan warga Huta VI Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.

Dari keempat tersangka Personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk sabu dengan berat total sekitar 3 gram, alat konsumsi narkoba, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika tersebut. Ujar AKP Juliapan.

Berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengakui perbuatannya, dari keterangan K menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut dibeli secara patungan dari masing-masing tersangka lainnya untuk dikonsumsi bersama-sama di tempat tersebut dan dibeli oleh tersangka E dari seorang Pria dengan inisial FW yang merupakan security Perumahan emplasemen Perkebunan Sei Mangkel Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya Personel Polsek Perdagangan langsung mencari keberadaan pria yang dimaksud dan ditemukan FW di pos penjagaan A-Kebun Dusun Ulu Nagori Dusun Ulu Kecamatan Ujung padang Kabupaten Simalungun bersama dengan paket sabu seberta 0,58 gram.

Saat dilakukan introgasi FW mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh E. Sebelumnya diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan Igun di daerah Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Guna mengungkap keterkaitan dan jaringan penyalahgunaan narkoba ini secara lebih mendalam. Jelas AKP Juliapan.

Kapolsek perdagangan memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima tersangka tersebut, dari kelima tersangka tersebut barang bukti yang berhasil kita amankan yakni berupa 1 bungkus pelastik klip besar yang berisikan diduga sabu seberat 3 gram dan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan diduga sabu seberat 0,58 gram.

Barang bukti lainnya yaitu 1 bungkus plastik klip besar yang berisi 100 plastik klip kecil kosong, 1 buah gelas plastik mineral merk Viera, 3 batang pipet yang terbuat dari plastik dan 1 barang kaca pirex yang diduga berisi bekas pemakaian narkoba jenis sabu. Ungkap AKP Juliapan.

Kasus ini menunjukkan komitmen dan kesiapsiagaan aparat keamanan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Simalungun, dan menjadi peringatan keras terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam narkoba.(asen)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.