Lintas Mengabarkan

Pledoi Sidang Kasus Senpi “Kopral M” Diistimewakan, Godol : Polrestabes & JPU merusak hidup saya

PAKAM – Terdakwa kepemilikan senjata api (Senpi) Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan tegas mengatakan tidak bersalah dan bukanlah seperti yang dituduhkan oleh kepolisian dan kejaksaan.

“Saya tidak ingin menyesali perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saya tidak pernah memiliki senpi yang dituduhkan JPU,” kata Edi dalam persidangan agenda pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (30/7/2024) siang.

Mantan Polri ini mengaku selama ini dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan kejaksaan. Dia berjuang melawan ketidakadilan yang dialaminya.

“Saya berjuang melawan kriminalisasi oleh penegak hukum karena dipaksa mengaku pemilik Senpi. Saya bukan pemilik Senpi,” katanya.

Selain itu, Edi mengaku bahwa pihak penegak hukum memberikan pembuktian yang tidak sempurna.

“Saya menyakini bahwa materi perkara saya ini membuat nasib saya seakan akan terlihat sosok penjahat. Padahal, saya yakini bahwa kepolisian dan JPU tidak memiliki dua alat bukti sesuai Kuhap,” ungkapnya.

Dalam pledoi terdakwa juga terungkap bahwa kejaksaan melakukan perubahan isi BAP dengan keterangan di persidangan.

“Perubahan isi BAP dan keterangan dipersidangan menyebabkan saya harus memikul tanggung jawab dari pelapor dan para saksi yang berbeda beda dalam memberi kesaksiannya. Saat ini saya harus menanggung jawab atas kesalahan yang mereka lakukan. Kemerdekaan saya dirampas. Pihak Brimob juga diduga mengambil uang saya sebesar Rp 24 juta di dalam tas hitam,” tuturnya.

Pria berkepala pelontos ini mengatakan tidak pernah memiliki senpi itu. Bahkan, tidak pernah menyentuhnya seperti yang dituduhkan oleh JPU dan Polrestabes Medan.

“Saya sangat mendesak. Ini tidak adil. Polrestabes Medan dan JPU merusak hidup saya dan mereka mendapatkan keuntungan dari perkara ini,” ucapnya.

Menurutnya, sejumlah saksi merubah BAP saat dipersidangan. Bahkan, Octrolas Simbolon sebagai pelapor juga tidak melihat Edi membuang Senpi.

“Saksi dari JPU bernama Octrolas Simbolon menyatakan tidak melihat saya membuang Senpi seperti yang dituduhkan oleh JPU. Mereka (kepolisian dan JPU) diduga telah merekayasa dan memanipulasi perkara atas kepemilikan Senpi itu. Ini pelanggaran ham. Dimana setiap orang tidak boleh ditangkap. Dikecualikan secara melawan hukum. Saya menyuarakan keadilan kepada hakim atau siapapun lembaga negara ini,” sambungnya.

“Saya adalah suami dari seorang istri, ayah dari tiga orang anak dan kakek dari empat orang cucu. Saya adalah beternak sapi yang mencari keadilan. Sudah sepantasnya tidak ada keraguan dibenak majelis hakim atas pengakuan Mantan Kapolsek Payung Samson serta percakapan AKP Budi anggota Brimob yang ikut melakukan penangkapan terhadap Kopda Mirwansyah sebagai pemilik Senpi,” tegasnya.

Terdakwa juga menyesali sikap Polisi dan JPU yang memenjarakan tanpa adanya perilaku memberikan rasa keadilan. Berbeda dengan Kopda Mirwansyah yang merupakan pemilik Senpi itu.

“Kopda Mirwansyah mendapatkan keistimewaan. Dikawal oleh perwira berpangkat Letkol sampai dokter terbaik dan ambulance yang super mewah. Saya bukan pemilik Senpi dan tidak ada saksi dan alat bukti yang bisa menjelaskan bahwa saya adalah pemilik Senpi itu,” tuturnya.

Edi Suranta Gurusinga alias Godol menduga bahwa ini cara dari kepolisian dan JPU untuk menghabisinya dan bisnis keluarga yang sedang berjalan.

“Majelis hakim memiliki Independensi atas nama hukum. Saya bertarap majelis hakim bisa menjadi aktor yang lurus dan bersih melihat perilaku keji yang saya alami. Saya yakin majelis hakim bisa menjadi pembebas bukan saya belaka. Namun pembebas yang berani menghentikan praktik yang tidak Adil kepada warga,” tegasnya.

Atas adanya dugaan perilaku jahat yang dilakukan oleh kepolisian dan JPU. Bahkan, tidak adanya dua alat bukti yang sah menurut undang undang. Edi berharap agar majelis hakim membebaskannya.

“Untuk itu saya memohon majelis hakim untuk melepas saya dari dakwaan dan tuntutan terhadap saya dalam perkara ini,” sambungnya.

Terakhir, Edi meminta maaf kepada seluruh pihak atas sikap dan perilakunya selama proses persidangan.

“Apabila terdapat sikap, tindakan maupun ucapan yang kurang berkenan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Karena bukanlah maksud saya untuk itu. Namun semata mata hanya bertujuan untuk melakukan pembelaan dan menyelamatkan kehormatan dan harga diri saya dalam memperoleh keadilan yang hakiki dan kiranya tuhan yang maha esa memberikan rahmatnya kepada kita semua, khususnya kepada yang terhormat majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini,” terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali ketika dikonfirmasi mengenai pledoi terdakwa hanya mengatakan akan ditanggapi di tanggapan JPU.

“Nanti dijawab di tanggapan jaksa. Sampai saat ini saya belum bisa berkomentar lebih banyak ya bang,” terangnya.(Tim)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.