LABUHANBATU – Memberantas peredaran Narkoba, menciptakan wilayah bebas Narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika terhadap 03 orang pelaku di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Para pelaku adalah JD Alias JULI (36) penduduk Lk. V Kel. Aek Kanopan Timur Kab. Labuhanbatu Utara, HI alias Timbul (36) penduduk Desa Pondok Ladang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan AR alias Ahyar (38) Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara. Berikut barang bukti sabu seberat 19,04 gram. Minggu (07/01).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK MH, Sabtu (13/01/2024) melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu SH menyampaikan bahwa pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024, Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP R. Sianturi SH mendapat Dumas mengenai adanya menguasai, menyimpan, menjual Narkotika jenis sabu.
Dengan sigap Timopsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap 02 orang pelaku berinisial JD Als Juli dan HI Als TImbul di Jalan Kampung Baru Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 14.30.Wib.
Berikut barang bukti hasil penggeledahan berupa, 1 bungkus plastik klip besar berisi narkoba jenis sabu seberat 19,04 gram netto, 1 plastik klip besar kosong, 1 potongan karton warna coklat, 1 potongan lak ban warna coklat, 1 unit Sp. Motor Honda CB 150 BK 2118-MAR warna merah dan 1 unit HP android merek Realme warna hijau milik JD Als Juli.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku oleh penyidik bahwa barang bukti jenis sabu tersebut akan diantar oleh kedua pelaku kepada seseorang yang berinisial AR Als Ahyar dan pada hari itu juga sekira pukul 20.00.Wib berhasil menangkap AR Als Ahyar di rumahnya di Ds. Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Leidong Kab.Labuhanbatu Utara.
Ketiga pelaku mengakui bahwa benar bahwasannya barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial A di daerah Kampung Baru yang kemudian Sabu tersebut akan diserahkan kepada AR alias Ahyat dirumahnya yang beralamat di Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara.
Team Opsnal Satres Narkoba melakukan pencarian terhadap yang berinisial A namun belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya JD alias Juli, HI alias Timbul dan AR alias Ahyar serta Barang Bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)